LITERATUR PAJAK

Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Juni 2024 | 08:00 WIB
Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memberikan akses informasi lebih luas dan inklusif, pembaca kini dapat membuka kanal Peraturan Pajak dan UU Perpajakan Konsolidasi pada platform Perpajakan DDTC tanpa tanpa perlu login atau memiliki akun terlebih dahulu.

Sejalan dengan misi DDTC untuk mengeliminasi informasi asimetris, langkah tersebut diambil untuk mengurangi kesenjangan informasi di bidang perpajakan dan memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Kanal Peraturan Pajak terbagi menjadi 2 kategori, yaitu peraturan pusat dan daerah. Peraturan Pajak Pusat merupakan database referensi digital yang menyediakan naskah peraturan perundang-undangan terbaru terkait dengan pajak pusat.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Peraturan Pajak Daerah menyediakan kumpulan dokumentasi peraturan pajak daerah Indonesia, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, kanal UU Perpajakan Konsolidasi merupakan naskah undang-undang bidang perpajakan yang disusun terintegrasi, mengikuti perubahan, komprehensif, dan sistematis.

Dengan akses yang lebih mudah, berbagai kalangan seperti mahasiswa, akademisi, praktis perpajakan, dan masyarakat umum dapat memperoleh informasi perpajakan tanpa hambatan. Berikut cara mengakses Peraturan Pajak dan UU Perpajakan Konsolidasi di Perpajakan DDTC.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  1. Buka browser dan masukkan URL perpajakan.ddtc.co.id.
  2. Pilih menu “Sumber Hukum” pada bagian atas kiri layar.
  3. Temukan opsi dokumen Peraturan Pajak Pusat, Peraturan Pajak Daerah, atau UU Perpajakan Konsolidasi.
  4. Anda juga bisa menelusuri dokumen menggunakan Advanced Search di halaman utama.
  5. Klik judul yang diinginkan dan manfaatkan fitur-fitur yang tersedia.

DDTC berharap dapat memberi kontribusi positif dalam menciptakan masyarakat yang melek hukum perpajakan. DDTC juga akan terus mengembangkan platform Perpajakan DDTC dengan menambah lebih banyak konten dan fitur yang mendukung kebutuhan pengguna.

Akses dokumen peraturan perpajakan di Perpajakan DDTC melalui tautan perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra