PP 12/2023

Peraturan Baru Terbit, Ini 9 Fasilitas Pajak Penghasilan di IKN

Dian Kurniati | Rabu, 08 Maret 2023 | 09:23 WIB
Peraturan Baru Terbit, Ini 9 Fasilitas Pajak Penghasilan di IKN

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 12/2023, pemerintah mengatur ketentuan pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) PP 12/2023, insentif PPh merupakan salah satu fasilitas penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemberian insentif yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dilakukan melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

“Fasilitas penanaman modal ... diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi Pasal 26 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) PP 12/2023, ada 9 fasilitas PPh yang diberikan kepada investor di IKN. Pertama, pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.

Ketiga, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.

Kelima, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Kenam, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ketujuh, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final. Kedelapan, PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kesembilan, pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

"Fasilitas pajak penghasilan … yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri," bunyi Pasal 27 ayat (2) PP 12/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?