Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PP 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Terkait dengan terbitnya PP yang diundangkan pada 27 Desember 2023 tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi. DJP menyatakan tujuan diterbitkannya PP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 tersebut adalah untuk memberi kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.
“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam siaran pers, Jumat (29/12/2023).
Dwi menjelaskan untuk menentukan pajak terutang dengan ketentuan sebelumnya, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
“Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” imbuh Dwi.
Dwi mengatakan dengan penerapan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
“Penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” kata Dwi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas tengah menyiapkan alat bantu yang akan memudahkan penghitungan PPh Pasal 21. Alat bantu penghitungan itu nantinya dapat diakses melalui DJP Online.
“DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJP Online mulai Januari 2024,” ungkap Dwi.
Seperti diketahui, pemerintah membagi tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 menjadi 2 kelompok, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Simak pula ‘Tarif Efektif PPh 21 Dibagi Jadi 2 Kelompok, Bulanan dan Harian’.
“Pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” ujar Dwi. Simak sejumlah ulasan mengenai PP 58/2023 di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.