PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Soal Pajak Barang Kiriman, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:49 WIB
Peraturan Baru Soal Pajak Barang Kiriman, Download di Sini

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di dermaga Makassar New Port (MNP) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas barang kiriman. Selain itu, pemerintah juga merilis peraturan baru mengenai pemeriksaan bersama atas kontrak kerja sama di bidang hulu minyak dan gas bumi (migas).

Tidak hanya itu, ada pula peraturan baru yang mengatur pertanggungjawaban pajak ditanggung pemerintah. Selain peraturan, terdapat pengumuman dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan terkait dengan kartu izin praktik konsultan pajak.

Aturan dan pengumuman yang terbit sekitar 2 minggu terakhir tersebut telah dirangkum dalam artikel berikut. Anda juga dapat men-download sejumlah aturan tersebut di Perpajakan DDTC.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan Baru tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Kiriman

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023), pemerintah memperbarui ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas barang kiriman. Berlakunya beleid ini, yakni mulai 17 Oktober 2023, sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2019 (PMK 199/2019).

Ketentuan baru yang dimuat dalam PMK 96/2023 di antaranya adalah pembagian jenis barang kiriman. Barang kiriman kini dibagi menjadi barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.

Sebelumnya, PMK 199/2019 tidak membedakan ketentuan yang berlaku atas barang kiriman yang merupakan hasil perdagangan dan yang bukan hasil perdagangan. Adapun yang dimaksud sebagai barang hasil perdagangan adalah barang yang memiliki salah satu atau akumulasi dari 3 kriteria.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). PPMSE yang dimaksud dalam PMK 199/2019 meliputi retail online dan marketplace.

Kedua, penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha. Ketiga, bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. Salah satu poin penting yang perlu menjadi sorotan dalam PMK 96/2023 adalah adanya kewajiban bagi PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Kewajiban kemitraan tersebut berlaku terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender. Kemitraan dengan DJBC tersebut berupa pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik barang kiriman.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, kemitraan juga bisa dijalin dalam bentuk lain yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan DJBC. Dalam hal ketentuan kemitraan tidak dipenuhi maka impor barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PPMSE tersebut tidak dilayani

Adapun bagi PPMSE yang telah melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah melebihi dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender sebelum berlakunya PMK 96/2023, wajib melakukan kemitraan paling lambat 4 bulan terhitung sejak PMK 96/2023 berlaku.

Pengumuman tentang Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

Mulai 30 Oktober 2023, PPPK Kementerian Keuangan memberlakukan penerbitan kartu izin praktik konsultan pajak elektronik. PPPK menyampaikan kebijakan tersebut melalui Pengumuman Nomor: PENG-12/PPPK/2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sesuai dengan PENG-12/PPPK/2023, PPPK Kementerian Keuangan memberlakukan penerbitan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Penerbitan KIP elektronik mencakup penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP.

Terhitung sejak 1 Januari 2024, PPPK Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan KIP dalam bentuk fisik. KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perubahan Ketentuan Pemeriksaan Bersama atas Kontrak Kerja Sama Hulu Migas

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 94 Tahun 2023 (PMK 94/2023), Kementerian Keuangan memperbarui pedoman pemeriksaan bersama atas kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang hulu minyak dan gas bumi (migas).

Merujuk pada peraturan yang mulai berlaku pada 18 September 2023 ini, pemeriksaan bersama dilakukan oleh tim pemeriksa yang merupakan bagian dari satuan tugas (satgas) pemeriksaan bersama. Adapun anggota satgas pemeriksaan bersama salah satunya berasal dari perwakilan Ditjen Pajak (DJP).

Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak Ditanggung Pemerintah

Kementerian Keuangan memperbarui mekanisme pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP). Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 92 Tahun 2023 (PMK 92/2023). PMK ini mulai berlaku pada 18 September 2023

Sesuai dengan PMK 92/2023, menteri keuangan memperbarui ketentuan pertanggungjawaban pajak DTP agar dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan. Apabila disandingkan dengan peraturan sebelumnya, ketentuan terdahulu belum mencakup belanja insentif PPnBM DTP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra