BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Baru Soal Kuasa Wajib Pajak Bakal Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 09:25 WIB
Peraturan Baru Soal Kuasa Wajib Pajak Bakal Diterbitkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tengah menyusun regulasi khusus terkait dengan kuasa wajib pajak selain konsultan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/7/2023).

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan regulasi khusus ini diperlukan untuk menciptakan level playing field antara konsultan pajak dan kuasa wajib pajak selain konsultan pajak.

“Di UU HPP kita mengenal kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak dan selain konsultan pajak. Kita akan mengatur secara equal antara mereka yang menyandang konsultan pajak dan mereka yang tidak perlu menyandang gelar konsultan pajak tetapi bisa menjalankan peran yang sama," ujar Sekti.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selama ini, hanya konsultan pajak yang harus memperoleh sertifikat dan izin serta harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana termuat dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, seorang kuasa harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga.

Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kemenkeu. Kewajiban untuk memiliki kompetensi ini tidak berlaku bila kuasa yang ditunjuk adalah suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain mengenai kuasa wajib pajak, ada pula ulasan terkait dengan terbitnya peraturan baru yang memuat ketentuan tentang sanksi bagi eksportir yang melanggar ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

PMK Soal Kuasa Wajib Pajak

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan ke depan, harus ada pengaturan yang menyangkut konsultan pajak dan kuasa wajib pajak selain konsultan pajak.

“Ada equal playing field bagi keduanya. Bagaimana caranya? Ada suatu ujian kompetensi yang menjadi syarat yang digariskan di undang-undang bahwa untuk menjadi kuasa wajib pajak itu orang harus punya kompetensi di bidang perpajakan,” ujar Sekti.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dalam waktu dekat, Kemenkeu akan menerbitkan PMK yang memuat ketentuan tentang kuasa wajib pajak. KPPPK bersama Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas tax intermediaries secara kolaboratif. (DDTCNews)

Pengawasan Kepatuhan Eksportir Menyangkut DHE SDA

Berdasarkan Pasal 5 PMK 73/2023, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BI berperan mengawasi kepatuhan eksportir atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke rekening khusus dan instrumen penempatan SDA. OJK mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Daftar Akun e-Tax Court

Untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Menu e-registration merupakan fitur yang digunakan pengguna baru saat hendak mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum.

Adapun kuasa hukum yang menggunakan aplikasi e-tax court harus terlebih dahulu mendapatkan penunjukan dan persetujuan dari wajib pajak. Hal ini dikarenakan kuasa hukum akan diberikan hak akses yang sama dengan wajib pajak atas semua data sengketa yang dikuasakan kepadanya.

Penunjukan dan persetujuan kuasa hukum dapat dilakukan melalui 2 menu wajib pajak atau menu kuasa hukum. Penunjukan dan persetujuan persetujuan tersebut dilakukan dengan mengunggah surat kuasa. Simak ‘Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Restitusi Dipercepat

Melalui account representative (AR), DJP akan mendorong wajib pajak orang pribadi untuk memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat Pasal 17D UU KUP sesuai dengan PER-5/PJ/2023.

Pasalnya, hingga saat ini, pemanfaatannya masih belum optimal. DJP mencatat ada 15.419 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar pajak hingga Rp100 juta yang berhak memanfaatkan restitusi dipercepat. Namun, baru 1.895 wajib pajak orang pribadi yang memperoleh pengembalian pajak.

“Ini kita masifkan lagi sosialisasinya agar bisa diproses pakai Pasal 17D. Teman-teman kita imbau agar melalui AR-nya masing-masing diberitahukan kepada wajib pajak bahwa ini akan diproses menggunakan PER-5/PJ/2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Uji Coba Sistem Aplikasi KEK Tahap III

DJBC menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-101/BC/2023 mengenai pelaksanaan uji coba (piloting) sistem aplikasi KEK tahap III. DJBC mengembangkan sistem CEISA 4.0 fitur pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang merupakan bagian dari sistem aplikasi KEK.

Pengembangan fitur ini dilakukan untuk memberikan peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap penerima fasilitas pada KEK, serta menyesuaikan dengan tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.

"... perlu dilakukan uji coba (piloting) pada perusahaan penerima fasilitas pada kawasan ekonomi khusus," bunyi salah satu pertimbangan KEP-101/BC/2023. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP