JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait dengan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.
Peraturan yang dimaksud adalah PP 22/2024. Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, seperti diungkap dalam bagian pertimbangan PP 22/204, perlu memberikan kebijakan khusus pada bidang PPh.
“bahwa kebijakan khusus di bidang PPh … dapat diberikan melalui pengenaan PPh bersifat final atas penghasilan dari penempatan DHE pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PP 22/2024.
Penetapan PP 22/2024 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan pada pasal tersebut, penghasilan tertentu lainnya—termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu—dapat dikenai pajak bersifaf final.
Secara umum, PP 22/2024 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.
- Pasal 1
Berisi beragam definisi dari istilah-istilah yang diatur dalam PP 22/2024. Istilah yang dimaksud seperti PPh, DHE SDA, eksportir, bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas, Bank Indonesia, LPEI, dan rekening khusus DHE SDA.
- Pasal 2
Berisi penegasan mengenai pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.
- Pasal 3
Berisi kriteria instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Selain itu, pasal ini berisi ketentuan wujud atau rupa dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.
- Pasal 4
Berisi ketentuan mengenai penghitungan PPh yang bersifat final, yakni mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun tarif untuk penempatan DHE SDA dalam valas dikenai PPh final bervariasi tergantung pada jangka waktu penempatan.
Tarif 0% (penempatan lebih dari 6 bulan), 2,5% (penempatan 6 bulan), 7,5% (penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan), dan 10% (penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan).
Variasi tarif ada untuk DHE SDA yang sudah dikonversi dari valas ke rupiah. Tarif 0% (penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan), 2,5% (penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan), dan 5% (penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan).
Tarif tersebut juga berlaku untuk penempatan kembali dana DHE SDA setelah tanggal jatuh tempo berakhir. DPP jumlah bruto dari penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.
- Pasal 5
Berisi ketentuan pelunasan PPh yang bersifat final melalui mekanisme pemotongan PPh. Adapun pemotongan PPh dilakukan oleh beberapa pihak tergantung pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu. Adapun tata cara pelunasan dan pelaporan PPh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pasal 6
Berisi penegasan mengenai dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya lagi ketentuan Pasal 2 PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas bunga dari deposito dengan dana dari DHE SDA pada saat PP 22/2024 mulai berlaku.
- Pasal 7
Berisi penegasan mulai berlakunya PP 22/2024 pada tanggal diundangkan, yakni 20 Mei 2024.
Untuk membaca PP 22/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)