Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas fiskal sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) melalui lelang. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (12/6/2023).
Salah satu pengaturan dalam PMK tersebut terkait dengan penunjukan pemungut PPN. Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I Jehuda Bill Jonas mengatakan penyelenggara lelang akan diperlakukan sebagai pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak.
“Penyelenggara lelang bisa kita tunjuk sebagai pemungut pajak sehingga pemilik barang dan pembeli barang itu dengan mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya, dalam hal ini PPN,” ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, menteri keuangan menunjuk pihak lain—terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak—untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penyusunan PMK terkait dengan pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui lelang, ada pula ulasan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Kemudian, masih ada pula peralihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak secara penuh kepada Mahkamah Agung (MA).
Pengaturan mengenai penyerahan BKP melalui lelang juga telah diamanatkan dalam Pasal 9 PP 44/2022. Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang merupakan penyerahan yang dikenai PPN.
Penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang itu termasuk penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang diatur dengan PMK.
Dalam peraturan sebelumnya, yaitu PP 1/2012, tidak ada ruang bagi menteri keuangan untuk menunjuk penyelenggara lelang sebagai pemungut pajak. Pada Pasal 8 ayat (2) PP 1/2012, PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang dilakukan dengan penerbitan faktur pajak oleh pemilik barang. (DDTCNews)
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menyederhanakan lapisan tarif CHT. Dalam prosesnya, pembahasan mengenai simplifikasi tarif CHT juga melibatkan para pemangku kepentingan.
"Memang kita terus akan melakukan kajian feasibility study-nya. Ini sudah sering kita lakukan dengan mengundang teman-teman dari para peneliti, akademisi, dan seterusnya untuk mencari struktur tarif cukai yang lebih sederhana," katanya.
Sarno mengatakan simplifikasi tarif CHT penting dilaksanakan untuk menyederhanakan aspek administrasi, proses pemungutan, mempermudah pengawasan, meningkatkan penerimaan negara, serta menurunkan prevalensi merokok.
Proses simplifikasi tarif CHT telah dilakukan sejak lama. Secara bertahap, struktur tarif tersebut sudah turun dari 19 layer pada 2009 menjadi hanya 8 layer pada 2022. Dalam prosesnya, dia menjelaskan kajian mengenai simplifikasi tarif CHT tidak sederhana. (DDTCNews)
Setidaknya terdapat 3 isu yang perlu diselesaikan pada masa transisi menuju penerapan sistem satu atap di Pengadilan Pajak. Komisioner Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan 3 isu yang dimaksud antara lain jumlah hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, karier hakim pajak, dan peninjauan kembali (PK).
"Dari waktu ke waktu sepemahaman saya selalu hanya 1 orang hakim yang berlatar belakang pajak di MA. Apakah ideal cuma 1 orang saja? Apakah minimal paling tidak 1 majelis, 3 orang? Itu jadi pertanyaan," katanya. Simak ‘Jelang Sistem Satu Atap Pengadilan Pajak, Ini 3 Isu yang Perlu Rampung’. (DDTCNews)
Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual seluruh atau sebagian kegiatan usahanya menjual barang kena pajak (BKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran.
Penjualan BKP tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, termasuk lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Atas penjualan atau penyerahan BKP oleh PKP tersebut terutang dan wajib dipungut PPN.
“Merupakan PKP pedagang eceran yang dapat menerbitkan faktur pajak digunggung sesuai ketentuan Pasal 26 PER-03/PJ/2022,” tulis contact center DJP, Kring Pajak. Simak ‘Soal PKP Pedagang Eceran dan Faktur Pajak Digunggung, Ini Kata DJP’. (DDTCNews)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan bursa karbon pada bulan depan.
Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK Mirza Adityaswara mengatakan POJK tersebut di antaranya akan mencakup penyelenggara bursa karbon dan manajemen bursa karbon. Melalui bursa karbon, target penurunan emisi karbon diharapkan dapat segera tercapai.
"Penerbitan ketentuan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi emisi karbon melalui perdagangan karbon sehingga capaian net zero emission pada 2060 dapat terpenuhi," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan skema insentif yang disiapkan yakni rabat atau pengurang pajak.
"Kita akan bisa memberikan insentif dalam bentuk bukan hanya berkaitan dengan biaya promosi atau ongkos produksi, tetapi mungkin juga dari rebate pajak yang didapat bisa digunakan untuk menutup biaya promosi dan ongkos produksi," katanya. (DDTCNews)
Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Mei 2023 senilai US$139,3 miliar. Cadangan devisa tersebut menurun dibandingkan dengan posisi pada akhir April 2023 yang senilai US$144,2 miliar.
"Penurunan posisi cadangan devisa tersebut antara lain dipengaruhi oleh kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah dan antisipasi kebutuhan likuiditas valas perbankan sejalan dengan meningkatnya aktivitas perekonomian," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.