BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Baru Pajak Aset Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 April 2022 | 09:27 WIB
Peraturan Baru Pajak Aset Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Terbitnya peraturan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada Rabu (6/4/2022).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022. Dalam keterangan resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan kripto bukan mata uang atau surat berharga, melainkan merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital.

“Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai BKP tidak berwujud,” tulis DJP dalam keterangan resmi tersebut.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pemerintah menetapkan PPMSE yang memfasilitasi aset kripto (exchanger atau pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet elektronik aset kripto) sebagai pemungut PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual kepada pembeli.

PMK yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022 ini menjadi salah satu dari 14 PMK turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja diterbikan. Simak ‘Ini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak Soal 14 Aturan Baru Turunan UU HPP’.

Selain mengenai pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, ada pula bahasan terkait dengan standar pelayanan di lingkungan Ditjen Pajak, mulai dari kantor pusat, kantor wilayah (Kanwil), hingga kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berikut ulasan berita selengkapnya.

PPN Transaksi Aset Kripto

PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN).

Jika PPMSE merupakan PFAK, tarifnya sebesar 1% dari tarif PPN atau 0,11% dikali dengan nilai transaksi aset kripto. Jika PPMSE bukan merupakan PFAK, tarifnya 2% dari tarif PPN atau 0,22% dikali dengan nilai transaksi aset kripto.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selanjutnya, jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan jasa kena pajak (JKP) dan dikenai mekanisme umum PPN.

Jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner). (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

PPh Terkait dengan Aset Kripto

DJP menjelaskan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK dan 0,2% dari nilai transaksi untuk selain PFAK.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kemudian, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.

Selanjutnya, terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh PPMSE terkait dengan penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Standar Pelayanan di DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan keputusan baru mengenai standar pelayanan di lingkungan DJP. KEP-160/PJ/2022 ini ditetapkan guna mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Dalam memberikan acuan bagi pelaksanaan penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan ... perlu menyusun standar pelayanan di lingkungan Ditjen Pajak," bunyi pertimbangan KEP-160/PJ/2022. (DDTCNews)

Penyesuaian Tarif PPN pada PIB

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pengguna jasa perlu melakukan penyesuaian tarif PPN pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mulai 1 April 2022. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan apabila pengguna jasa tidak melakukan penyesuaian, pemberitahuan akan ditolak oleh sistem aplikasi pelayanan pabean.

"Untuk pelaku usaha yang mengajukan pemberitahuan pabean dengan PPN 10%, maka akan di-reject secara otomatis oleh sistem aplikasi pelayanan pabean (CEISA)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. (DDTCNews)

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hingga saat ini penerimaan negara masih berada dalam tren pertumbuhan dibanding periode yang sama tahun lalu. Lonjakan penerimaan negara ini akan mendorong fokus belanja pemerintah untuk ketahanan energi dan pangan.

Menkeu mengatakan kenaikan penerimaan negara utamanya disokong oleh tingginya harga komoditas seiring dengan naiknya tensi konflik Rusia-Ukraina yang masih berlanjut.

"Ada kenaikan harga-harga komoditas, dari sisi penerimaan negara akan naik. Dari sisi minyak dan gas, batubara, nikel, crude palm oil (cpo) itu memberikan daya tambah dari sisi penerimaan negara. Namun di sisi lain masyarakat akan merasakan rambatan dari inflasi global tersebut," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP