Salinan Permenaker 2/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2021 yang memperbolehkan industri padat karya tertentu melakukan penyesuaian upah buruh.
Kebijakan itu untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja bagi buruh pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga ingin menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional.
"Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh," bunyi Pasal 6 ayat (1) Permenaker 2/2021, dikutip pada Kamis (18/2/2021).
Beleid itu menegaskan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah tetap harus berdasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan buruh. Kesepakatan dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.
Hasil kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama 31 Desember 2021. Setelah itu, pengusaha juga perlu menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada buruh.
Meski demikian, penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar penghitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permenaker 2/2021 telah menjelaskan industri padat karya yang dapat melakukan penyesuaian upah harus memenuhi 2 kriteria, yakni memiliki buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%.
Adapun industri padat karya tertentu yang dapat melakukan penyesuaian upah yakni industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.
"Pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas, serta untuk mewujudkan perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha,” bunyi Pasal 4 ayat (1) beleid yang berlaku pada 15 Februari—31 Desember 2021 ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.