PERMENAKER 2/2021

Peraturan Baru Menaker, 5 Industri Ini Boleh Lakukan Penyesuaian Upah

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 09:12 WIB
Peraturan Baru Menaker, 5 Industri Ini Boleh Lakukan Penyesuaian Upah

Salinan Permenaker 2/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2021 yang memperbolehkan industri padat karya tertentu melakukan penyesuaian upah buruh.

Kebijakan itu untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja bagi buruh pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga ingin menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional.

"Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh," bunyi Pasal 6 ayat (1) Permenaker 2/2021, dikutip pada Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Beleid itu menegaskan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah tetap harus berdasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan buruh. Kesepakatan dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Hasil kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama 31 Desember 2021. Setelah itu, pengusaha juga perlu menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada buruh.

Meski demikian, penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar penghitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Permenaker 2/2021 telah menjelaskan industri padat karya yang dapat melakukan penyesuaian upah harus memenuhi 2 kriteria, yakni memiliki buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%.

Adapun industri padat karya tertentu yang dapat melakukan penyesuaian upah yakni industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.

"Pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas, serta untuk mewujudkan perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha,” bunyi Pasal 4 ayat (1) beleid yang berlaku pada 15 Februari—31 Desember 2021 ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?