BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Peraturan Baru, Batasan Harga CPO yang Bebas Bea Keluar Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Peraturan Baru, Batasan Harga CPO yang Bebas Bea Keluar Diturunkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menurunkan ambang batas (threshold) harga referensi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (12/8/2022).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan dalam PMK 123/2022, pembebasan atau bea keluar US$0 per metrik ton (MT) berlaku jika harga referensi CPO hingga US$680 per ton. Patokan itu lebih rendah dari sebelumnya US$750.

Threshold-nya diturunin itu berarti sinyal dari pemerintah untuk lebih mengamankan kebutuhan dalam negeri karena pengenaan bea keluar itu adalah barrier to export," katanya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022. Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global. Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi.

Beleid tersebut memuat perincian perubahan acuan harga referensi CPO dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar. Namun, tarif bea keluar tetap dibagi menjadi 17 kelompok.

Pada kolom 1, kini diatur harga referensi sampai dengan US$680 per ton, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang sampai dengan US$750. Misal untuk CPO, jika harganya sampai dengan US$680 per ton akan dikenakan tarif bea keluar US$0.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Namun, jika harga referensinya US$680 sampai dengan US$730 per ton, tarif bea keluar yang dikenakan atas ekspor CPO senilai US$3 per ton. Rentang harga referensi itu lebih kecil dari sebelumnya yang senilai US$750 sampai dengan US$800.

Tarif bea keluar tertinggi akan dikenakan apabila harga referensinya mencapai lebih dari US$1.430 per ton, yakni US$288 per ton. Sebelumnya, tarif bea keluar US$288 per ton akan berlaku jika harga referensinya lebih dari US$1.500 per ton.

Selain mengenai perubahan harga referensi CPO yang menjadi acuan penetapan bea keluar, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan perpajakan hingga Juli 2022. Kemudian, ada pula bahasan tentang sinyak kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kebutuhan Dalam Negeri

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penurunan batasan harga referensi untuk pengenaan bea keluar CPO tidak bertentangan dengan percepatan ekspor atau flush out atas komoditas tersebut.

Pada program flush out ini, melalui PMK 115/2022, pemerintah menurunkan tarif pungutan ekspor atas CPO dan produk turunannya menjadi US$0 sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan harga tandan buah segar kelapa sawit di tingkat petani.

Nirwala menambahkan pemerintah juga tidak khawatir apabila kebijakan dalam PMK 123/2022 akan berdampak pada penurunan ekspor CPO dan produk turunannya, yang pada akhirnya turut berefek ke penerimaan bea keluar.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

"Enggak apa-apa karena untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," ujarnya. (DDTCNews)

Kinerja Penerimaan Pajak

Realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 tumbuh 58,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 senilai Rp1.028,5 triliun. Angka itu juga setara dengan 69,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun.

"Target ini target di Perpres yang sudah dinaikkan, tapi tetap bisa mengalami penerimaan yang cukup impresif," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah memberi sinyal adanya kenaikan tarif cukai rokok atau CHT pada tahun depan.Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif cukai rokok akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan sejumlah variable, seperti pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

"Dilihat dari variabelnya begitu [akan terjadi kenaikan]," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Insentif Pajak Mobil dan Rumah

Ditjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Suryo mengatakan pemanfaatan kedua insentif itu relatif kecil hingga Juli 2022. Realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya Rp385 miliar atau 23% dari pagu Rp1,66 triliun, sedangkan PPN rumah DTP Rp104 miliar atau 6,1% dari pagu Rp1,7 triliun.

"Jadi yang memanfaatkan sepertinya tidak seperti yang kita ekspektasikan dari awal," katanya. (DDTCNews)

Dana Repatriasi dalam PPS

DJP akan memantau proses repatriasi harta yang dilakukan oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat harta senilai Rp16 triliun yang menjadi komitmen wajib pajak peserta PPS untuk direpatriasi ke Indonesia.

"Paling lambat 30 September 2022, kami akan terus mengikuti prosesi repatriasi ini dan juga kalau ternyata ada yang harus diinvestasikan ke beberapa SBN," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan