PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Administrasi PPN Hasil Tembakau, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 Mei 2024 | 13:43 WIB
Peraturan Baru Administrasi PPN Hasil Tembakau, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan Perdirjen Pajak No. PER-4/PJ/2024. Perdirjen tersebut mengatur tentang pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau (HT).

Beleid itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum penerapan PPN atas HT. Hal ini berkaitan dengan adanya penyesuaian ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan HT semenjak diterbitkannya UU HPP dan PMK 63/2022.

“ ... perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau,” bunyi salah satu pertimbangan PER-4/PJ/2024, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Beleid yang berlaku sejak 19 April 2024 itu mencabut dan menggantikan Perdirjen Pajak No. PER-49/PJ/2015. Penggantian dilakukan karena PER-49/PJ/2015 belum menampung penyesuaian ketentuan PPN atas penyerahan HT berdasarkan pada aturan terbaru.

Secara lebih terperinci, PER-4/PJ/2024 terdiri atas 11 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat dalam peraturan ini.
  • Pasal 2
    Berisi ketentuan yang menegaskan pengenaan PPN atas penyerahan HT, baik yang dibuat di dalam negeri maupun dibuat di luar negeri. Adapun HT yang dikenakan PPN merupakan HT yang wajib dilekati pita cukai.
  • Pasal 3
    Berisi ketentuan yang menegaskan pihak pemungut PPN atas penyerahan HT. Adapun PPN atas penyerahan HT tersebut dipungut 1 kali oleh produsen atau importir. Atas penyerahan HT yang telah dipungut PPN, pengusaha penyalur tidak perlu memungut PPN atas penyerahan HT ke penyalur lainnya dan/atau ke konsumen akhir.
    Adapun produsen dan/atau importir yang memungut PPN tersebut merupakan produsen dan/atau importir yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau seharusnya dikukuhkan sebagai PKP.
    PPN tersebut terutang pada saat produsen dan/atau importir memesan pita cukai HT. Adapun PPN dikenakan dengan tarif efektif 9,9% dari harga jual eceran (HJE) HT sejak 1 April 2022 dan 10,7% dari HJE HT apabila tarif PPN 12% mulai berlaku.
  • Pasal 4
    Berisi ketentuan mengenai bukti pemungutan PPN. Produsen dan/atau importir yang memungut PPN atas penyerahan HT wajib membuat bukti pemungutan PPN. Bukti pemungutan tersebut dibuat pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai HT.
    Bukti pemungutan tersebut dibuat menggunakan dokumen CK-1. Adapun dokumen CK-1 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Produsen dan/atau importir kemudian melaporkan PPN yang seharusnya terutang dalam dokumen CK-1 sebagai pajak keluaran pada SPT Masa PPN.
  • Pasal 5
    Berisi ketentuan pengurangan pajak keluaran atas PPN yang telah dilaporkan sebagai pajak keluaran, tetapi ada penyerahan HT yang pita cukainya rusak (berdasarkan pada dokumen CK-2) dan/atau dikembalikan (berdasarkan dokumen CK-3).
    PPN atas penyerahan HT yang pita cukainya dirusak dan/atau dikembalikan tersebut diperhitungkan sebagai pengurang pajak keluaran pada masa pajak yang sama dengan tanggal terbit dokumen CK-2 dan/atau dokumen CK-3.
    Penghitungan PPN sebagai pengurang pajak keluaran tersebut dilakukan dengan menggunakan tanda bukti perhitungan PPN atas dokumen CK-2 atau dokumen CK-3. Adapun dokumen CK-2 dan/atau dokumen CK-3 yang dilengkapi dengan tanda bukti perhitungan PPN atas dokumen CK-2 atau dokumen CK-3 dipersamakan dengan nota retur.
  • Pasal 6
    Berisi ketentuan yang mengharuskan produsen dan/atau importir menyimpan dokumen pelaporan atas penyerahan HT sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    Adapun dokumen penyerahan HT tersebut meliputi: dokumen CK-1, CK-2, CK-3, dan/atau Tanda Bukti perhitungan PPN atas dokumen CK-2 atau dokumen CK-3.
  • Pasal 7
    Berisi perincian ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan HT yang tidak dipungut cukai. PPN tersebut dikenakan dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan harga jual. Selain itu, PPN tersebut bisa dihitung dengan menggunakan besaran tertentu apabila memenuhi ketentuan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
  • Pasal 8
    Berisi ketentuan yang memperbolehkan produsen untuk menghasilkan HT melalui kerja sama dengan mitra produksi. Mitra produksi yang dimaksud merupakan orang pribadi atau badan yang memberikan jasa maklon HT atau memproduksi HT berdasarkan pesanan dan petunjuk dari produsen.
    Atas penyerahan jasa maklon tersebut dikenakan PPN dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan penggantian. Sementara itu, atas penyerahan HT oleh mitra produksi kepada produsen dikenakan PPN dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan harga jual atau menggunakan besaran tertentu apabila memenuhi ketentuan.
  • Pasal 9
    Berisi ketentuan yang menerangkan bentuk formulir dan petunjuk pengisian tanda bukti perhitungan PPN atas dokumen CK-2 atau dokumen CK-3 tercantum pada lampiran. Selain itu, lampiran PER-4/PJ/2024 juga telah memberikan contoh kasus dan pelaporan dokumen CK-1.
    Begitu pula dengan contoh kasus dan pelaporan dokumen CK-2 dan/atau CK-3 yang dilengkapi tanda bukti perhitungan PPN atas dokumen CK-2 atau dokumen CK- pada SPT Masa PPN juga sudah terdapat pada lampiran.
  • Pasal 10
    Berisi ketentuan yang menyebut PER-49/PJ/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan mulai berlakunya PER-4/PJ/2024.
  • Pasal 11
    Berisi ketentuan waktu berlakunya PER-4/PJ/2024. Adapun PER-4/PJ/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 19 April 2024.

Untuk membaca PER-4/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC.. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax