PENEGAKAN HUKUM

Perang dengan Rokok Ilegal, DJBC: Operasi Gempur Dimulai 15 Mei 2023

Dian Kurniati | Jumat, 12 Mei 2023 | 10:00 WIB
Perang dengan Rokok Ilegal, DJBC: Operasi Gempur Dimulai 15 Mei 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengadakan operasi gempur rokok ilegal pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut operasi gempur rokok ilegal menjadi upaya pemerintah melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Selain itu, program tersebut juga dilaksanakan untuk mengamankan penerimaan negara.

"Operasi gempur rokok ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hingga 2 Mei 2023, lanjut Hatta, DJBC telah melaksanakan 5.922 penindakan, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp275,61 miliar. Upaya penindakan, terutama rokok ilegal, bakal terus dioptimalkan selama periode operasi gempur rokok ilegal.

Dia menjelaskan penindakan rokok ilegal menjadi upaya DJBC memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Operasi gempur rokok ilegal pun diharapkan dapat mendorong produsen rokok ilegal beralih ke jalur legal.

Melalui strategi tersebut, pemerintah juga mengharapkan akan tercipta level of playing field di antara pengusaha di bidang cukai.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"DJBC juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian dari pelayanan prima untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal," ujarnya.

Hatta menambahkan DJBC juga akan bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Sinergi DJBC dan TNI diperlukan untuk melindungi perbatasan Indonesia dari penyelundupan rokok ilegal, sedangkan kerja sama dengan Polri sebagai upaya tindak lanjut penindakan rokok ilegal.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut memerangi rokok ilegal. Bentuk dukungan dapat dilakukan dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN