PENEGAKAN HUKUM

Perang dengan Rokok Ilegal, DJBC: Operasi Gempur Dimulai 15 Mei 2023

Dian Kurniati | Jumat, 12 Mei 2023 | 10:00 WIB
Perang dengan Rokok Ilegal, DJBC: Operasi Gempur Dimulai 15 Mei 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengadakan operasi gempur rokok ilegal pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut operasi gempur rokok ilegal menjadi upaya pemerintah melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Selain itu, program tersebut juga dilaksanakan untuk mengamankan penerimaan negara.

"Operasi gempur rokok ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hingga 2 Mei 2023, lanjut Hatta, DJBC telah melaksanakan 5.922 penindakan, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp275,61 miliar. Upaya penindakan, terutama rokok ilegal, bakal terus dioptimalkan selama periode operasi gempur rokok ilegal.

Dia menjelaskan penindakan rokok ilegal menjadi upaya DJBC memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Operasi gempur rokok ilegal pun diharapkan dapat mendorong produsen rokok ilegal beralih ke jalur legal.

Melalui strategi tersebut, pemerintah juga mengharapkan akan tercipta level of playing field di antara pengusaha di bidang cukai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"DJBC juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian dari pelayanan prima untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal," ujarnya.

Hatta menambahkan DJBC juga akan bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Sinergi DJBC dan TNI diperlukan untuk melindungi perbatasan Indonesia dari penyelundupan rokok ilegal, sedangkan kerja sama dengan Polri sebagai upaya tindak lanjut penindakan rokok ilegal.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut memerangi rokok ilegal. Bentuk dukungan dapat dilakukan dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra