AMERIKA SERIKAT

Perang Dagang dengan China, AS Kini Gandeng Jepang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 15:52 WIB
Perang Dagang dengan China, AS Kini Gandeng Jepang

President Donald Trump dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe bertemu di sela-sela Sidang Umum PBB, Rabu (25/9/2019) di New York, AS. (Foto: Evan Vucci/Associated Press)

NEW YORK, DDTCNews—Amerika Serikat dan Jepang menandatangani perjanjian perdagangan terbatas pada Rabu (25/9/2019), di tengah perang dagangnya dengan China. Perjanjian tersebut akan menghilangkan tarif dan memperluas akses pasar pertanian, industri, dan digital.

Penadatanganan perjanjian tersebut dilakukan di sela-sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat (AS). Namun, perjanjian itu tidak membahas inidustri otomotif yang jadi titik penting selama berbulan-bulan dalam negosisasi perdagangan tersebut.

“[Masalah otomotif] ini memang masalah besar, tetapi dalam waktu dekat kami akan memiliki banyak kesempatan komprehensif yang ditandatangani dengan Jepang,” ujar Presiden AS Donald Trump seusai penandatanganan kerja sama dagang itu, Kamis (26/09/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menambahkan perjanjian kerja sama itu telah berhasil dan mencakup berbagai bidang bukan hanya industri, tetapi juga produk pertanian dan perdagangan digital antara kedua belah pihak.

Namun, Jepang khawatir Trump akan menaikkan tarif bea masuk untuk produk mobilnya. AS sendiri adalah salah satu tujuan utama ekspor mobil Jepang. Negeri Matahari Terbit tersebut juga masih mengeluhkan tarif bea masuk onderdil mobil ke AS sebesar 2,5%.

Menanggapi ini, Perwakilan Dagang Amerika Serikat Robert Lighthizer menepis kekhawatiran Jepang akan kenaikan tarif pada mobil buatannya. Lighthizer mengatakan Trump tidak memiliki niat menaikkan tarif pada mobil buatan Jepang pada titik ini.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lightizer, seperti dilansir washingtonpost.com, berharap Jepang akan melewati kesepakatan pendahuluan perjanjian dagang dengan AS pada Oktober sampai November 2019, dengan pengurangan tarif pada barang-barang AS yang dimulai pada awal 2020.

Eksportir produk pertanian AS termasuk salah salah satu yang diuntungkan dari perjanjian dagang tersebut. Jepang merupakan pengimpor produk pertanian AS senilai US$14 miliar atau setara dengan Rp198 triliun yang menjadikannya pasar tujuan impor terbesar ketiga untuk AS.

Selain dalam pertanian, kesepakatan tersebut juga mencakup perdagangan digital kedua negara senilai US$40 miliar atau setara dengan Rp567 triliun. Trump mengatakan dirinya akan memperluas perdagangan di seluruh produk dan layanan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Namun, Diane Swonk, Kepala Ekonom Grant Thorton mengatakan perjanjian dagang itu sebenarnya gagal. Penolakan pemerintah menjatuhkan ancaman merupakan contoh ketidakpastian kebijakan perdagangan yang menyebabkan pengeluaran investasi berkurang.

Selain itu, Wakil Presiden Eksekutif Kamar Dagang AS, mengatakan perjanjian itu baik, tetapi tidak cukup. Ia mendesak pemerintah memegang komitmennya untuk mencapai perjanjian perdagangan komprehensif dan berstandar tinggi dengan Jepang. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?