AMERIKA SERIKAT

Perang Dagang dengan China, AS Kini Gandeng Jepang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 15:52 WIB
Perang Dagang dengan China, AS Kini Gandeng Jepang

President Donald Trump dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe bertemu di sela-sela Sidang Umum PBB, Rabu (25/9/2019) di New York, AS. (Foto: Evan Vucci/Associated Press)

NEW YORK, DDTCNews—Amerika Serikat dan Jepang menandatangani perjanjian perdagangan terbatas pada Rabu (25/9/2019), di tengah perang dagangnya dengan China. Perjanjian tersebut akan menghilangkan tarif dan memperluas akses pasar pertanian, industri, dan digital.

Penadatanganan perjanjian tersebut dilakukan di sela-sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat (AS). Namun, perjanjian itu tidak membahas inidustri otomotif yang jadi titik penting selama berbulan-bulan dalam negosisasi perdagangan tersebut.

“[Masalah otomotif] ini memang masalah besar, tetapi dalam waktu dekat kami akan memiliki banyak kesempatan komprehensif yang ditandatangani dengan Jepang,” ujar Presiden AS Donald Trump seusai penandatanganan kerja sama dagang itu, Kamis (26/09/2019).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menambahkan perjanjian kerja sama itu telah berhasil dan mencakup berbagai bidang bukan hanya industri, tetapi juga produk pertanian dan perdagangan digital antara kedua belah pihak.

Namun, Jepang khawatir Trump akan menaikkan tarif bea masuk untuk produk mobilnya. AS sendiri adalah salah satu tujuan utama ekspor mobil Jepang. Negeri Matahari Terbit tersebut juga masih mengeluhkan tarif bea masuk onderdil mobil ke AS sebesar 2,5%.

Menanggapi ini, Perwakilan Dagang Amerika Serikat Robert Lighthizer menepis kekhawatiran Jepang akan kenaikan tarif pada mobil buatannya. Lighthizer mengatakan Trump tidak memiliki niat menaikkan tarif pada mobil buatan Jepang pada titik ini.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Lightizer, seperti dilansir washingtonpost.com, berharap Jepang akan melewati kesepakatan pendahuluan perjanjian dagang dengan AS pada Oktober sampai November 2019, dengan pengurangan tarif pada barang-barang AS yang dimulai pada awal 2020.

Eksportir produk pertanian AS termasuk salah salah satu yang diuntungkan dari perjanjian dagang tersebut. Jepang merupakan pengimpor produk pertanian AS senilai US$14 miliar atau setara dengan Rp198 triliun yang menjadikannya pasar tujuan impor terbesar ketiga untuk AS.

Selain dalam pertanian, kesepakatan tersebut juga mencakup perdagangan digital kedua negara senilai US$40 miliar atau setara dengan Rp567 triliun. Trump mengatakan dirinya akan memperluas perdagangan di seluruh produk dan layanan.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Namun, Diane Swonk, Kepala Ekonom Grant Thorton mengatakan perjanjian dagang itu sebenarnya gagal. Penolakan pemerintah menjatuhkan ancaman merupakan contoh ketidakpastian kebijakan perdagangan yang menyebabkan pengeluaran investasi berkurang.

Selain itu, Wakil Presiden Eksekutif Kamar Dagang AS, mengatakan perjanjian itu baik, tetapi tidak cukup. Ia mendesak pemerintah memegang komitmennya untuk mencapai perjanjian perdagangan komprehensif dan berstandar tinggi dengan Jepang. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko