LITERASI PAJAK

Peran Aset Tak Berwujud dalam Perencanaan Pajak Multinasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juni 2023 | 14:15 WIB
Peran Aset Tak Berwujud dalam Perencanaan Pajak Multinasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aset tak berwujud (intangible assets) telah menjadi bagian penting dari nilai-nilai suatu perusahaan multinasional dan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan ketika menjalankan bisnis secara global.

Pentingnya aset tak berwujud dalam dunia bisnis ternyata membawa implikasi terhadap perlakuan pajak, termasuk masalah penetapan harga transfer (transfer pricing).

Tak mengherankan apabila perusahaan multinasional mencari langkah terbaik untuk mengoptimalkan skema operasi bisnisnya, termasuk dalam hal pengelolaan aset tak berwujud. Harapannya, perusahaan bisa mendapatkan perlakuan pajak yang paling efisien.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perencanaan pajak melalui aset tak berwujud umumnya dilakukan dengan 2 cara. Pertama, penggunaan aset tak berwujud melalui perjanjian lisensi. Kedua, transfer kepemilikan aset tak berwujud dari yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Namun, 2 skema perencanaan itu memiliki konsekuensinya masing-masing. Untuk penggunaan aset tak berwujud melalui perjanjian lisensi, konsekuensi yang ditimbulkan ialah besaran biaya royalti akan menjadi pengurang penghasilan kena pajak perusahaan multinasional.

Untuk transfer kepemilikan aset tak berwujud, pembayaran atas royalti yang dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah akan membuat yurisdiksi lainnya kehilangan potensi penerimaan pajak dari royalti yang seharusnya diperoleh.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan kondisi tersebut, otoritas pajak makin menyoroti isu kemudahan perusahaan multinasional dalam menggunakan atau mentransfer kepemilikan aset tak berwujud.

Alasannya, perusahaan multinasional berpotensi melakukan perencanaan pajak yang agresif dengan menggunakan aset tak berwujud sebagai alat penghindaran pajak.

Untuk menangkal aksi base erosion and profit shifting (BEPS) yang dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional atas aset tak berwujud, OECD merilis laporan akhir Rencana Aksi BEPS 8 pada tahun 2015.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam laporan ini, OECD menetapkan kriteria-kriteria sebagai solusi untuk mencegah praktik BEPS. Kriteria tersebut utamanya sehubungan dengan aktivitas menggunakan atau mentransfer aset tak berwujud dalam perusahaan multinasional.

Perubahan signifikan yang perlu untuk digarisbawahi tentang perlakuan aset tak berwujud adalah menentukan entitas yang berhak mendapatkan kompensasi pengembalian atas pengembangan aset tak berwujud dalam perusahaan multinasional.

Sebelum Proyek Anti-BEPS, banyak yurisdiksi hanya menentukan kepemilikan legal sebagai penentu utama dalam memberikan kompensasi atas aktivitas penggunaan atau transfer aset tak berwujud.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Setelah Proyek Anti-BEPS, OECD menegaskan analisis fungsional yang menjadi penentu utama. Menurut OECD, analisis fungsional tersebut akan mencerminkan kepemilikan ekonomi atas suatu aset tak berwujud.

Dalam hal ini, OECD memperkenalkan analisis fungsi pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi (development, enhancement, maintenance, protection, dan exploitation/DEMPE).

Analisis fungsi DEMPE ini akan digunakan untuk menentukan kompensasi wajar atas aktivitas yang berhubungan dengan aset tak berwujud.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Jika ingin membaca lebih lanjut mengenai transfer pricing, Anda dapat membeli buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).

Anda dapat melihat isi buku tersebut melalui artikel Mengintip Isi Buku Transfer Pricing DDTC, Panduan Praktis bagi WP dan melakukan pembelian melalui laman berikut Buku Transfer Pricing DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya