Poster konser Coldplay.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan peralatan konser yang dibawa band asal Inggris, Coldplay, ke Indonesia dapat diberikan fasilitas kepabeanan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan terdapat beberapa jenis fasilitas yang dapat dimanfaatkan ketika melakukan impor barang. Dalam konteks peralatan konser yang nantinya akan diekspor kembali, bisa memanfaatkan fasilitas impor sementara.
"Terkait barang impor, dalam hal ini barang-barang keperluan konser yang pada saat importasinya benar-benar akan diekspor kembali, dapat diberikan fasilitas impor sementara," katanya, Sabtu (20/5/2023).
Nirwala mengatakan fasilitas impor sementara dapat digunakan dengan syarat barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
Fasilitas impor sementara diatur dalam PMK 178/2017. Secara umum barang impor sementara mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.
Beleid itu mengatur importir yang akan melakukan impor sementara harus mendapatkan perizinan impor sementara, menyampaikan pemberitahuan pabean impor (pemberitahuan impor barang/PIB), menyerahkan jaminan, serta melakukan penyelesaian ekspor kembali (pemberitahuan ekspor barang/PEB).
Kemudian, terdapat pula ketentuan dalam PMK 228/2018 yang mengatur impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet. Pada impor sementara dengan dokumen carnet, importir (carnet holder) cukup memberitahukan dokumen carnet tersebut kepada DJBC pada saat customs clearance.
Dokumen carnet merupakan single document yang dapat berfungsi sebagai dokumen perizinan, pemberitahuan pabean, dan jaminan.
Nirwala menegaskan untuk barang impor yang habis dipakai atau tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean, harus diberitahukan sebagai barang impor untuk dipakai (IUD) dengan memenuhi kewajiban pabean, yakni membayar pungutan negara dan memenuhi ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) jika ada.
"Namun, dalam kondisi tertentu berdasarkan pasal 25 UU Kepabeanan, importir dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk. Misal barang keperluan pertahanan keamanan, bencana alam, ilmu pengetahuan, dan lain-lain," ujarnya.
Band Coldplay dijadwalkan tampil di Jakarta dalam rangkaian konser bertajuk Music of The Spheres World Tour 2023. Konser ini digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 15 November 2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.