KEBIJAKAN KEPABEANAN

Peralatan Konser Coldplay Bisa Dapat Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:13 WIB
Peralatan Konser Coldplay Bisa Dapat Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Poster konser Coldplay.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan peralatan konser yang dibawa band asal Inggris, Coldplay, ke Indonesia dapat diberikan fasilitas kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan terdapat beberapa jenis fasilitas yang dapat dimanfaatkan ketika melakukan impor barang. Dalam konteks peralatan konser yang nantinya akan diekspor kembali, bisa memanfaatkan fasilitas impor sementara.

"Terkait barang impor, dalam hal ini barang-barang keperluan konser yang pada saat importasinya benar-benar akan diekspor kembali, dapat diberikan fasilitas impor sementara," katanya, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nirwala mengatakan fasilitas impor sementara dapat digunakan dengan syarat barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Fasilitas impor sementara diatur dalam PMK 178/2017. Secara umum barang impor sementara mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.

Beleid itu mengatur importir yang akan melakukan impor sementara harus mendapatkan perizinan impor sementara, menyampaikan pemberitahuan pabean impor (pemberitahuan impor barang/PIB), menyerahkan jaminan, serta melakukan penyelesaian ekspor kembali (pemberitahuan ekspor barang/PEB).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kemudian, terdapat pula ketentuan dalam PMK 228/2018 yang mengatur impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet. Pada impor sementara dengan dokumen carnet, importir (carnet holder) cukup memberitahukan dokumen carnet tersebut kepada DJBC pada saat customs clearance.

Dokumen carnet merupakan single document yang dapat berfungsi sebagai dokumen perizinan, pemberitahuan pabean, dan jaminan.

Nirwala menegaskan untuk barang impor yang habis dipakai atau tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean, harus diberitahukan sebagai barang impor untuk dipakai (IUD) dengan memenuhi kewajiban pabean, yakni membayar pungutan negara dan memenuhi ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) jika ada.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

"Namun, dalam kondisi tertentu berdasarkan pasal 25 UU Kepabeanan, importir dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk. Misal barang keperluan pertahanan keamanan, bencana alam, ilmu pengetahuan, dan lain-lain," ujarnya.

Band Coldplay dijadwalkan tampil di Jakarta dalam rangkaian konser bertajuk Music of The Spheres World Tour 2023. Konser ini digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 15 November 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta