INSENTIF FISKAL

Per Februari, Insentif Fiskal Impor Vaksin dan Alkes Capai Rp1 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 29 Maret 2022 | 15:30 WIB
Per Februari, Insentif Fiskal Impor Vaksin dan Alkes Capai Rp1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang senilai Rp1,04 triliun sampai dengan Februari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif tersebut diberikan untuk memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, tren pemanfaatan insentif mulai menurun sejalan dengan penurunan kasus Covid-19.

"Meskipun jumlahnya mulai menurun, tetapi tetap kita berikan, terutama untuk alat-alat kesehatan yang berhubungan dengan pandemi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pemerintah tetap memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.

Dia memerinci fasilitas fiskal untuk impor vaksin mencapai Rp712 miliar, yang diberikan atas impor senilai Rp3,49 triliun. Vaksin yang diimpor itu sebanyak 47,48 juta dosis jadi.

Pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp161 miliar dengan nilai impor senilai Rp750 miliar. Jenis alat kesehatan yang banyak diimpor, antara lain PCR test kit, obat antivirus, dan oksigen.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Sri Mulyani, fasilitas kepabeanan tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi. Realisasi tambahan insentif untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mencapai Rp174 miliar.

"Sekarang masih berjalan, namun kita lihat trennya akan menurun," ujar menkeu.

Sri Mulyani sebelumnya telah memperpanjang pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/2021, insentif yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak, yang terdiri atas badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan/atau pihak lain; industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, insentif PPh berlaku pada instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra