PELAPORAN SPT TAHUNAN

Per 16 Maret 2020, Ditjen Pajak Menerima 7,5 juta SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 11:09 WIB
Per 16 Maret 2020, Ditjen Pajak Menerima 7,5 juta SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019 yang diterima hingga Senin (16/3/2020) sudah mencapai 7,5 juta laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan realisasi penyampaian SPT pada awal pekan ini naik 9% dari periode yang sama tahun lalu sebesar 6,9 juta SPT.

“Ada kenaikan sekitar 587.116 SPT per 16 Maret 2020. Data tersebut diambil pada pukul 08.00 WIB,” kata Hestu dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Hestu memerinci setoran SPT itu terdiri dari formulir SPT 1770 orang pribadi nonkaryawan sebanyak 643.812 berkas, SPT 1770S sebanyak 4,07 juta berkas, dan SPT 1770SS sebanyak 2,5 juta berkas.

Formulir SPT 1770 nonkaryawan menjadi yang paling tinggi pertumbuhannya ketimbang jenis formulir lainnya. SPT 1770 nonkaryawan tumbuh 15%, disusul SPT 1770S naik 10% dan SPT 1770SS naik 4%.

Dalam waktu bersamaan, wajib pajak badan ternyata sudah ada yang melaporkan SPT. DJP mencatat sudah menerima 218.816 formulir SPT 1771, atau naik 13% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 193.899 berkas.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, perusahaan yang melaporkan SPT 1771 dalam denominasi dolar AS mencapai 212 berkas atau naik tipis dari tahun lalu sebanyak 209 berkas.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak memutuskan menutup pelayanan langsung dengan tatap muka dan memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Untuk SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan masa pajak Februari 2020, DJP memberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Maret 2020 | 22:22 WIB

warga mau lapor pajak tapi ada kesulitan,banyak coba tp g berhasil.

16 Maret 2020 | 22:17 WIB

mau lapor pajak gak tahu caranya,dah dicoba gak berhasil

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan