PELAYANAN PAJAK

Per 1 September, Ambil Tiket Antrean Layanan Tatap Muka DJP di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:02 WIB
Per 1 September, Ambil Tiket Antrean Layanan Tatap Muka DJP di Sini

Tampilan depan laman kunjung pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai pekan depan, tepatnya pada 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan perpajakan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online.

Berdasarkan pada informasi yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) melalui Instagram, pelayanan tatap muka yang diberikan saat ini terkait dengan layanan yang belum bisa diberikan secara online. Wajib pajak harus sudah mendapatkan dan menyimpan tiket antrean sebelum datang ke Kantor Pajak.

“Dapatkan tiket antrean secara online sebelum Anda datang ke kantor pajak,” demikian bunyi informasi yang disampaikan DJP, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengambilan tiket antrean secara online dilakukan melalui laman kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut. Kemudian, memilih tab daftar. Sebelum itu, wajib pajak juga perlu mempersiapkan identitas diri.

Pada menu informasi calon pengunjung, perlu diisi identitas orang yang akan datang ke kantor pajak. Tanda pengenal juga harus diisi dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor. Pengisian data harus benar dan lengkap karena notifikasi tiket antrean akan dikirim ke email.

Pengunjung juga harus mengisi pilihan jenis layanan dan waktu kunjungan ke kantor pajak yang diinginkan. Kolom kantor tujuan juga harus diisi. Kemudian, pengunjung juga perlu mengisi kepentingan atau perihal kunjungan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP mengatakan nomor tiket akan dikirim otomatis ke email. Pengunjung juga bisa menunjukkan tangkapan layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan sesuai jadwal yang sudah dipilih.

“Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang Anda pilih, dengan membawa identitas diri,” imbuh DJP.

Dalam laman tersebut juga disampaikan bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/whatsapp/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bagi calon pengunjung yang lupa menyimpan tangkapan layar atau nomor tiket tidak masuk email, bisa kembali membuka laman kunjung.pajak.go.id. Pilih tab cari tiket. Pencarian tiket dapat berdasarkan pada NIK/paspor atau nomor tiket.

“Jangan lupa tetap ada panduan interaksi wajib pajak dengan petugas yang harus dipatuhi dan wajib mengutamakan protokol kesehatan,” imbuh DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?