Tampilan depan laman kunjung pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai pekan depan, tepatnya pada 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan perpajakan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online.
Berdasarkan pada informasi yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) melalui Instagram, pelayanan tatap muka yang diberikan saat ini terkait dengan layanan yang belum bisa diberikan secara online. Wajib pajak harus sudah mendapatkan dan menyimpan tiket antrean sebelum datang ke Kantor Pajak.
“Dapatkan tiket antrean secara online sebelum Anda datang ke kantor pajak,” demikian bunyi informasi yang disampaikan DJP, Kamis (27/8/2020).
Pengambilan tiket antrean secara online dilakukan melalui laman kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut. Kemudian, memilih tab daftar. Sebelum itu, wajib pajak juga perlu mempersiapkan identitas diri.
Pada menu informasi calon pengunjung, perlu diisi identitas orang yang akan datang ke kantor pajak. Tanda pengenal juga harus diisi dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor. Pengisian data harus benar dan lengkap karena notifikasi tiket antrean akan dikirim ke email.
Pengunjung juga harus mengisi pilihan jenis layanan dan waktu kunjungan ke kantor pajak yang diinginkan. Kolom kantor tujuan juga harus diisi. Kemudian, pengunjung juga perlu mengisi kepentingan atau perihal kunjungan.
DJP mengatakan nomor tiket akan dikirim otomatis ke email. Pengunjung juga bisa menunjukkan tangkapan layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan sesuai jadwal yang sudah dipilih.
“Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang Anda pilih, dengan membawa identitas diri,” imbuh DJP.
Dalam laman tersebut juga disampaikan bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/whatsapp/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal.
Bagi calon pengunjung yang lupa menyimpan tangkapan layar atau nomor tiket tidak masuk email, bisa kembali membuka laman kunjung.pajak.go.id. Pilih tab cari tiket. Pencarian tiket dapat berdasarkan pada NIK/paspor atau nomor tiket.
“Jangan lupa tetap ada panduan interaksi wajib pajak dengan petugas yang harus dipatuhi dan wajib mengutamakan protokol kesehatan,” imbuh DJP. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.