KEBIJAKAN PAJAK

Penyusutan Bangunan Permanen Boleh Lebih dari 20 Tahun, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Februari 2023 | 16:00 WIB
Penyusutan Bangunan Permanen Boleh Lebih dari 20 Tahun, Ini Alasannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 memungkinkan wajib pajak untuk melakukan penyusutan atau amortisasi selama lebih dari 20 tahun.

Kepala Seksi PPh Badan I Ditjen Pajak (DJP) Hari Santoso mengatakan ketentuan tersebut ditetapkan sehingga wajib pajak memiliki ruang untuk menyelaraskan penyusutan dan amortisasi dalam pembukuannya dengan ketentuan pajak.

"Banyak konstruksi yang masa manfaatnya lebih dari 20 tahun dan secara praktik dalam pembukuan perusahaan itu penyusutannya melebihi 20 tahun," katanya dalam acara Regular Tax Discussion yang digelar IAI, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Dengan ditetapkannya PP 55/2022, wajib pajak memiliki ruang untuk melakukan penyusutan atau amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Hal ini hanya berlaku atas bangunan permanen dan harta tak berwujud dengan masa manfaat di atas 20 tahun.

"Ini memberikan ruang bagi wajib pajak yang ingin menyelaraskan pembukuannya dengan ketentuan, meski tentu akan ada sedikit perbedaan," ujar Hari.

Bila hendak melakukan penyusutan atas bangunan permanen sesuai dengan masa manfaatnya dalam pembukuan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Ketentuan tersebut berlaku atas bangunan permanen yang telah dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022.

Sementara itu, wajib pajak yang hendak melakukan amortisasi sesuai dengan masa manfaatnya juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.

Ketentuan tersebut berlaku atas harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun yang telah dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022.

Tata cara penyampaian pemberitahuan untuk melakukan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun masih akan diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik