KPP PRATAMA MEDAN POLONIA

Penyuluhan Digelar, Wajib Pajak Diingatkan Pentingnya Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 17:39 WIB
Penyuluhan Digelar, Wajib Pajak Diingatkan Pentingnya Lapor SPT

Suasana kegiatan penyuluhan yang juga melayani permintaan aktivasi EFIN bagi wajib pajak yang belum memiliki atau yang sudah memiliki tetapi lupa.

MEDAN, DDTCNews – KPP Pratama Medan Polonia kembali menggelar penyuluhan perpajakan di Balai Namaken Medan Selayang.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (16/11/2021) tersebut diikuti wajib pajak yang berdomisli di Kecamatan Medan Selayang dan Medan Tuntungan sebagai bagian dari wilayah kerja KPP Pratama Medan Polonia.

Kepala KPP Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang mengatakan pajak mempunyai peran penting, terlebih pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pajak yang dibayarkan wajib pajak sangat berperan dalam pemulihan Indonesia dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Pajak kita untuk mendanai vaksin, fasilitas, dan tenaga kesehatan, termasuk infrastruktur lain seperti jalan dan sebagainya,” katanya, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mendaftarkan diri. Kemudian, bagi wajib pajak yang telah ber-NPWP agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Medan Polonia Rudi Wijaya, yang menjadi pembawa materi, mengatakan pajak adalah tulang punggung dalam APBN. Pasalnya, pajak mengambil porsi sampai dengan 71% dari keseluruhan penerimaan negara.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Agar dapat mendanai pembangunan negara baik dari sisi pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan, maupun pelayanan publik lainnya, dia mengajak masyarakat untuk memahami hak serta kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Sistem pajak Indonesia sendiri menganut self-assessment. Dengan sistem ini, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

“Bapak/Ibu yang belum memiliki NPWP bisa mendaftar melalui situs ereg.pajak.go.id. Kemudian, untuk membayar pajaknya melalui kantor pos atau bank persepsi. Jadi, penting untuk dipahami bayar pajak bukan di kantor pajak” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia juga menegaskan pentingnya untuk menyampaikan SPT Tahunan. Hal ini dikarenakan SPT merupakan sarana bagi wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan seluruh harta dan penghasilannya dalam setahun. Dengan demikian, nilai pajak terutang dapat diketahui.

Rangkaian kegiatan penyuluhan dilengkapi dengan pojok asistensi bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan. Otoritas juga melayani permintaan aktivasi EFIN bagi wajib pajak yang belum memiliki atau yang sudah memiliki tetapi lupa.

Acara penyuluhan dihadiri Ketua Moderamen GBKP Krismas Imanta Barus, Staf Tax Center Universitas Sumatera Utara Indra Efendi Rangkuti , serta tokoh masyarakat Karo. Krismas menyampaikan apresiasi atas digelarnya kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta dukungan penuh bagi KPP Pratama Medan Polonia untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan bangsa,” katanya.

Dukungan dari GBKP salah satunya berupa rencana penerapan kurikulum pajak baik dalam pengajaran maupun kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di lingkungan GBKP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan