KOTA KUPANG

Penyidikan Kasus Korupsi Pajak Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 12:02 WIB
Penyidikan Kasus Korupsi Pajak Berlanjut

KUPANG, DDTCNews — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak daerah di Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang. Saat ini Kejari telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kupang Indi Premadasa mengatakan nama-nama tersangka akan segera diumumkan setelah penyidik memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Timur.

“Dalam kasus ini penyidik Kejari Kupang telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi. Lima saksi di antaranya berasal dari kalangan staf internal Dispenda Kota Kupang. Dua saksi lainnya berasal dari kalangan swasta,” ujarnya di Kupang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Indi menambahkan Kejari Kupang berhasil membongkar kasus korupsi tersebut setelah mendapatkan informasi awal adanya dugaan penyimpangan penyetoran pajak daerah dari sektor restoran, hotel dan tempat hiburan di Dispenda Kupang.

Berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi tersebut seperti dikutip poskupang.com, penyidik kemudian menemukan dugaan tindakan yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Dugaan itu juga diperkuat oleh informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN