KOTA KUPANG

Penyidikan Kasus Korupsi Pajak Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 12:02 WIB
Penyidikan Kasus Korupsi Pajak Berlanjut

KUPANG, DDTCNews — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak daerah di Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang. Saat ini Kejari telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kupang Indi Premadasa mengatakan nama-nama tersangka akan segera diumumkan setelah penyidik memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Timur.

“Dalam kasus ini penyidik Kejari Kupang telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi. Lima saksi di antaranya berasal dari kalangan staf internal Dispenda Kota Kupang. Dua saksi lainnya berasal dari kalangan swasta,” ujarnya di Kupang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Indi menambahkan Kejari Kupang berhasil membongkar kasus korupsi tersebut setelah mendapatkan informasi awal adanya dugaan penyimpangan penyetoran pajak daerah dari sektor restoran, hotel dan tempat hiburan di Dispenda Kupang.

Berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi tersebut seperti dikutip poskupang.com, penyidik kemudian menemukan dugaan tindakan yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Dugaan itu juga diperkuat oleh informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci