ADMINISTRASI PAJAK

Penyewa Bangunan Bukan Pemotong Pajak, Pemilik Wajib Setor PPh Sendiri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2023 | 16:30 WIB
Penyewa Bangunan Bukan Pemotong Pajak, Pemilik Wajib Setor PPh Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan, wajib dipotong PPh final oleh penyewa.

Namun, dalam hal penyewa ternyata bukan sebagai pemotong pajak maka pajak penghasilan (PPh) yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut

“Untuk SSE/kode billing, silakan dibuat atas NPWP wajib pajak orang pribadi tersebut dengan KJP 411128 dan KJS 403,” cuit Kring Pajak dalam akun media sosial, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah 34/2017, wajib pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri pajak penghasilan yang terutang tersebut harus menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan tersebut.

Sebagai informasi, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan tersebut wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa. Adapun besaran pajak penghasilan tersebut ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemotong pajak tersebut meliputi subjek pajak badan dalam negeri, badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh dirjen pajak.

Sementara itu, jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra