ADMINISTRASI PAJAK

Penyesuaian Layanan Administrasi Pajak Selama Pandemi Covid-19

Hamida Amri Safarina | Selasa, 02 Juni 2020 | 16:41 WIB
Penyesuaian Layanan Administrasi Pajak Selama Pandemi Covid-19

ADANYA pandemi Covid-19 memberi tantangan berat bagi administrasi pajak. Imbauan bekerja jarak jauh mendorong pemerintah melakukan inovasi dan penyesuaian. Sistem administrasi pajak yang diterapkan harus dibuat dengan memperhatikan keberlangsungan ke depannya.

Meskipun dampaknya belum tentu merata seiring waktu, pada umumnya, pandemi akan mempengaruhi negara secara keseluruhan. Hal ini dapat menyebabkan guncangan yang meluas dalam perekonomian seperti turunnya permintaan, terganggunya rantai pasokan, dan terkendalanya arus kas.

Dalam keadaan seperti ini, administrasi pajak yang terstruktur akan membantu mengidentifikasi kerentanan dalam sistem perpajakan secara lebih dini. Dengan demikian, dapat dibentuk perencanaan darurat atau tindakan mitigasi.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Topik perencanaan administrasi pajak selama pandemi untuk kesinambungan layanan pajak ini dibahas dalam jurnal yang berjudul “Tax Administration Responses to Covid-19: Business Continuity Consideration”.

Secara garis besar, jurnal yang disusun oleh CIAT, IOTA, dan OECD pada 2020 ini memberikan gambaran dan himbauan untuk pemerintah untuk penyesuaian layanan pajak selama pandemi demi kepentingan wajib pajak maupun para pekerja.

Dalam tulisannya, penulis dengan lugas memaparkan beberapa langkah yang harus ditempuh pemerintah dalam menjaga keberlangsungan administrasi pajak selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Pertama, pengaturan tata kelola layanan. Pengaturan tata kelola layanan pajak dilakukan berdasarkan perkiraan durasi terjadinya pandemi. Dalam merancang tata kelola layanan, harus mempertimbangkan kepentingan internal maupun eksternal. Keputusan yang diambil pun harus sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.

Kedua, perencanaan layanan. Mengingat dampak dan perubahan yang terjadi selama pandemi begitu cepat, sebaiknya membuat beberapa rencana untuk mengatasi permasalahan yang berpotensi muncul. Otoritas pajak perlu memperhatikan jumlah staf dan kemampuannya dalam keadaan serba terbatas.

Perencanaan dibuat, termasuk saat keadaan nantinya kembali normal ataupun saat adanya gelombang kedua pandemi. Dalam hal ini, otoritas pajak perlu untuk mempertimbangkan layanan online dan pemeliharaan sistem informasinya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketiga, identifikasi kegiatan yang berdampak dan tidak terpengaruh selama pandemi berlangsung. Pada awal krisis berlangsung, penting untuk memahami hal tersebut. Melakukan identifikasi ini penting untuk mencari solusi atas dampak yang ditimbulkan.

Tujuan dari tindakan melakukan penyesuaian antara layanan dan bisnis dalam pandemi mencakup beberapa hal. Adapun tujuannya ialah untuk menjaga keamanan pekerja dan pembayar pajak serta pemberian layanan pajak secara konsisten.

Ada pula tujuan untuk memberikan dukungan kepada kepada wajib pajak untuk mengurangi dampak usaha, proses pengambilan keputusan yang jelas dan tepat waktu, dan menjaga komunikasi baik dengan wajib pajak maupun pekerja.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Tidak hanya itu saja, dalam jurnal ini, penulis juga menyampaikan bahwa perencanaan sistem administrasi pajak dalam masa pandemi juga harus mencakup kebutuhan dan kepentingan internal, seperti proses perekrutan ataupun perizinan bagi pekerja. Hal ini bertujuan untuk memitigasi apabila ada pekerja yang dinyatakan positif tertular Covid-19 sehingga tidak bisa bekerja lagi.

Saat ini, sistem kerja jarak jauh menjadi kebijakan yang efektif untuk mengurangi risiko penularan. Sarana penunjang bagi otoritas pajak bekerja jarak jauh diperlukan untuk menyesuaikan dengan pola kerja yang baru. Pengendalian pola komunikasi yang baik dengan pekerja dan pihak eksternal dibutuhkan untuk keberlangsungan layanan pajak.

Jurnal ini sangat berguna bagi dalam menentukan langkah-langkah penyesuaian layanan administrasi pajak selama pandemi. Dalam tulisannya, penulis memberikan pesan penting bahwa dalam situasi yang sulit seperti ini, berbagai layanan administrasi pajak tetap perlu diperhatikan dan menjadi fokus pemerintah.

Perlunya berbagai pembaruan dan penyesuaian agar semuanya tetap berjalan dengan baik. Sebab, hal ini akan berpengaruh juga pada kelangsungan penerimaan pajak dan masa depan sistem perpajakan ke depannya.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan