PMK 172/2023

Penyesuaian Harga Transfer oleh DJP Bisa Timbulkan Koreksi PPN

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Februari 2024 | 16:00 WIB
Penyesuaian Harga Transfer oleh DJP Bisa Timbulkan Koreksi PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) oleh Ditjen Pajak (DJP) berpotensi menimbulkan koreksi pajak pertambahan nilai (PPN).

Merujuk pada Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/2023, dirjen pajak berwenang untuk menyesuaikan harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung PPN terutang.

"Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa…juga dapat dilakukan dalam hal terdapat penentuan harga transfer oleh dirjen…yang dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan BKP/JKP," bunyi pasal 39 ayat (3), dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Penyesuaian harga jual yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa terhadap PKP penjual tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi PKP pembeli. Contoh, bila pajak keluaran dari PKP penjual dikoreksi naik maka pajak masukan bagi PKP pembeli tidak ikut dikoreksi naik.

PKP pembeli BKP/JKP tetap dapat mengkreditkan PPN dalam faktur pajak yang dterbitkan oleh PKP penjual sepanjang ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam ketentuan PPN telah terpenuhi.

Sebagai informasi, DJP memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak lewat pengujian kepatuhan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Bila dari pengujian atas penerapan ALP ditemukan: wajib pajak tidak menerapkan ALP; wajib pajak menerapkan ALP tidak sesuai ketentuan; wajib pajak tidak dapat membuktikan tahapan pendahuluan; atau harga transfer yang ditentukan wajib pajak tidak memenuhi PKKU maka DJP akan menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Koreksi tersebut dilakukan dengan cara menentukan harga transfer sesuai dengan ALP dan dengan mempertimbangkan tahapan dari penerapan PKKU. Adapun PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan