PMK 172/2023

Penyesuaian Harga Transfer oleh DJP Bisa Timbulkan Koreksi PPN

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Februari 2024 | 16:00 WIB
Penyesuaian Harga Transfer oleh DJP Bisa Timbulkan Koreksi PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) oleh Ditjen Pajak (DJP) berpotensi menimbulkan koreksi pajak pertambahan nilai (PPN).

Merujuk pada Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/2023, dirjen pajak berwenang untuk menyesuaikan harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung PPN terutang.

"Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa…juga dapat dilakukan dalam hal terdapat penentuan harga transfer oleh dirjen…yang dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan BKP/JKP," bunyi pasal 39 ayat (3), dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penyesuaian harga jual yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa terhadap PKP penjual tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi PKP pembeli. Contoh, bila pajak keluaran dari PKP penjual dikoreksi naik maka pajak masukan bagi PKP pembeli tidak ikut dikoreksi naik.

PKP pembeli BKP/JKP tetap dapat mengkreditkan PPN dalam faktur pajak yang dterbitkan oleh PKP penjual sepanjang ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam ketentuan PPN telah terpenuhi.

Sebagai informasi, DJP memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak lewat pengujian kepatuhan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bila dari pengujian atas penerapan ALP ditemukan: wajib pajak tidak menerapkan ALP; wajib pajak menerapkan ALP tidak sesuai ketentuan; wajib pajak tidak dapat membuktikan tahapan pendahuluan; atau harga transfer yang ditentukan wajib pajak tidak memenuhi PKKU maka DJP akan menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Koreksi tersebut dilakukan dengan cara menentukan harga transfer sesuai dengan ALP dan dengan mempertimbangkan tahapan dari penerapan PKKU. Adapun PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja