PMK 172/2023

Penyesuaian Harga Transfer oleh DJP Bisa Timbulkan Koreksi PPN

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Februari 2024 | 16:00 WIB
Penyesuaian Harga Transfer oleh DJP Bisa Timbulkan Koreksi PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) oleh Ditjen Pajak (DJP) berpotensi menimbulkan koreksi pajak pertambahan nilai (PPN).

Merujuk pada Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/2023, dirjen pajak berwenang untuk menyesuaikan harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung PPN terutang.

"Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa…juga dapat dilakukan dalam hal terdapat penentuan harga transfer oleh dirjen…yang dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan BKP/JKP," bunyi pasal 39 ayat (3), dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyesuaian harga jual yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa terhadap PKP penjual tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi PKP pembeli. Contoh, bila pajak keluaran dari PKP penjual dikoreksi naik maka pajak masukan bagi PKP pembeli tidak ikut dikoreksi naik.

PKP pembeli BKP/JKP tetap dapat mengkreditkan PPN dalam faktur pajak yang dterbitkan oleh PKP penjual sepanjang ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam ketentuan PPN telah terpenuhi.

Sebagai informasi, DJP memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak lewat pengujian kepatuhan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila dari pengujian atas penerapan ALP ditemukan: wajib pajak tidak menerapkan ALP; wajib pajak menerapkan ALP tidak sesuai ketentuan; wajib pajak tidak dapat membuktikan tahapan pendahuluan; atau harga transfer yang ditentukan wajib pajak tidak memenuhi PKKU maka DJP akan menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Koreksi tersebut dilakukan dengan cara menentukan harga transfer sesuai dengan ALP dan dengan mempertimbangkan tahapan dari penerapan PKKU. Adapun PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra