PMK 61/2023

Penyertaan Modal pada Perusahaan Lain Bisa Disita, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 16:30 WIB
Penyertaan Modal pada Perusahaan Lain Bisa Disita, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Juru sita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain.

Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) PMK 61/2023, penyitaan dilakukan dengan melakukan inventarisasi dan membuat perincian tentang jenis, jumlah, dan/atau nilai nominal atau nilai perkiraan barang sitaan. Perincian dibuat dalam suatu daftar yang menjadi lampiran berita acara pelaksanaan sita.

“Juru sita membuat … akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain dari penanggung pajak kepada pejabat dalam hal barang sitaan merupakan penyertaan modal,” bunyi penggalan Pasal 48 ayat (2) huruf c PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun pejabat tersebut adalah pejabat dengan kewenangan mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak serta menerbitkan berbagai surat yang diperlukan untuk penagihan sehubungan dengan penanggung tidak melunasi utang pajak menurut undang-undang.

Berdasarkan pada Pasal 49 ayat (2) PMK 61/2023, akta persetujuan pengalihan hak itu paling sedikit memuat 4 hal. Pertama, hari dan tanggal akta. Kedua, nama dan nomor identitas penanggung pajak. Ketiga, nomor akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan tempat penyertaan modal. Keempat, nilai dan nama perusahaan tempat penyertaan modal.

Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak ditandatangani oleh juru sita Pajak, penanggung pajak, dan paling sedikit 2 orang saksi. Adapun saksi yang dimaksud telah dewasa, merupakan penduduk Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, dan dapat dipercaya.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Jika penanggung pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.

Ketentuan yang sama berlaku jika penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya. Hal serupa juga berlaku dalam hal penanggung pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jika penanggung pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak, juru sita pajak mencantumkan alasan penolakan dan menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak tersebut bersama saksi.

Baca Juga:
Optimalkan Penagihan, Otoritas Ini Cegah 21.366 WP ke Luar Negeri

“Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak … tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi penggalan Pasal 49 ayat (6) PMK 61/2023.

Salinan berita acara atau persetujuan pengalihan hak disampaikan kepada Penanggung pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang atau perusahaan tempat penyertaan modal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja