PMK 61/2023

Penyertaan Modal pada Perusahaan Lain Bisa Disita, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 16:30 WIB
Penyertaan Modal pada Perusahaan Lain Bisa Disita, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Juru sita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain.

Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) PMK 61/2023, penyitaan dilakukan dengan melakukan inventarisasi dan membuat perincian tentang jenis, jumlah, dan/atau nilai nominal atau nilai perkiraan barang sitaan. Perincian dibuat dalam suatu daftar yang menjadi lampiran berita acara pelaksanaan sita.

“Juru sita membuat … akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain dari penanggung pajak kepada pejabat dalam hal barang sitaan merupakan penyertaan modal,” bunyi penggalan Pasal 48 ayat (2) huruf c PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Adapun pejabat tersebut adalah pejabat dengan kewenangan mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak serta menerbitkan berbagai surat yang diperlukan untuk penagihan sehubungan dengan penanggung tidak melunasi utang pajak menurut undang-undang.

Berdasarkan pada Pasal 49 ayat (2) PMK 61/2023, akta persetujuan pengalihan hak itu paling sedikit memuat 4 hal. Pertama, hari dan tanggal akta. Kedua, nama dan nomor identitas penanggung pajak. Ketiga, nomor akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan tempat penyertaan modal. Keempat, nilai dan nama perusahaan tempat penyertaan modal.

Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak ditandatangani oleh juru sita Pajak, penanggung pajak, dan paling sedikit 2 orang saksi. Adapun saksi yang dimaksud telah dewasa, merupakan penduduk Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, dan dapat dipercaya.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Jika penanggung pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.

Ketentuan yang sama berlaku jika penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya. Hal serupa juga berlaku dalam hal penanggung pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jika penanggung pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak, juru sita pajak mencantumkan alasan penolakan dan menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak tersebut bersama saksi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak … tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi penggalan Pasal 49 ayat (6) PMK 61/2023.

Salinan berita acara atau persetujuan pengalihan hak disampaikan kepada Penanggung pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang atau perusahaan tempat penyertaan modal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra