PMK 48/2023

Penyerahan Emas Batangan Tak Dipungut PPN, PKP Perlu Bikin Faktur 07

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Mei 2023 | 10:30 WIB
Penyerahan Emas Batangan Tak Dipungut PPN, PKP Perlu Bikin Faktur 07

Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan emas batangan, baik untuk kepentingan cadangan devisa maupun selain untuk kepentingan cadangan devisa, telah ditetapkan sebagai penyerahan yang terbebas dari pengenaan PPN.

Meski demikian, pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib membuat faktur pajak atas penyerahan emas batangan, terutama penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa yang telah mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan PP 49/2022.

"Ketentuan mengenai kriteria emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP 49/2022…mulai berlaku pada 12 Desember 2022," bunyi Pasal 26 PMK 48/2023, dikutip pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sepanjang emas tersebut berbentuk batangan dan memiliki kadar emas paling rendah sebesar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat.

Dalam hal PKP melakukan penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN maka PKP bersangkutan perlu membuat faktur pajak dengan kode faktur 07.

"Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah," bunyi Lampiran PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika PKP melakukan penyerahan emas batangan untuk cadangan devisa negara, penyerahan tersebut tidak dikenai PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN.

Khusus untuk penyerahan emas batangan untuk cadangan devisa, PKP tidak perlu membuat faktur pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra