SENGKETA PAJAK

Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan ‘Menolak’ Naik 41%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 16:30 WIB
Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan ‘Menolak’ Naik 41%

Data statistik penyelesaian sengketa yang dipublikasikan Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak merilis statistik terbaru mengenai penyelesaian sengketa pajak pada 2016—2022.

Dalam laman resminya, Sekretariat Pengadilan Pajak memaparkan data penyelesaian sengketa pada 2016—2022 yang telah menghasilkan sebanyak 82.861 hasil putusan. Terjadi peningkatan jumlah putusan pada 2022.

“Hasil putusan pada tahun 2022 [sebanyak] 15.561,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam statistik tersebut, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jumlah putusan pada 2022 tersebut mengalami peningkatan sekitar 20% dari kinerja pada tahun sebelumnya sebanyak 12.959. Kinerja itu sekaligus melanjutkan tren peningkatan jumlah hasil putusan sejak 2019.

Dari 15.561 putusan pada 2022, hasil putusan mengabulkan seluruhnya permohonan banding atau gugatan tercatat paling banyak. Jumlahnya sebanyak 6.374 putusan atau sekitar 41% dari total putusan. Jumlah tersebut juga naik sekitar 19% dari tahun sebelumnya sebanyak 5.338 putusan.

Hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan tercatat sebanyak 4.634 atau sekitar 30% dari total. Selain menempati posisi kedua terbanyak, hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan pada 2022 tercatat naik sekitar 41% dari kinerja tahun sebelumnya 3.297 putusan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, hasil putusan mengabulkan sebagian permohonan banding atau gugatan tercatat sebanyak 3.004 atau sekitar 19% dari total putusan. Selain menempati posisi ketiga terbanyak, hasil putusan mengabulkan sebagian pada 2022 tercatat naik sekitar 16% dari kinerja pada 2021 sebanyak 2.590 putusan.

Adapun hasil lainnya adalah permohonan banding atau gugatan tidak dapat diterima sebanyak 959, pencabutan dan penetapan sebanyak 507, pembatalan permohonan banding atau gugatan sebanyak 82, serta penambahan pajak yang harus dibayar sebanyak 1 putusan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra