KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penyelenggara Pameran Bisa Peroleh Fasilitas TPPB, DJBC Ungkap Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Penyelenggara Pameran Bisa Peroleh Fasilitas TPPB, DJBC Ungkap Hal Ini

Pengunjung melihat contoh bangunan dan interior pada Pameran Indo Build Tech 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2024). Pameran tahunan sektor industri bahan bangunan dan interior terbesar itu diikuti peserta dari dalam dan luar negeri yang berlangsung 7-11 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan fasilitas kepabeanan bagi penyelenggaraan pameran internasional yang digelar di dalam negeri. Terbaru, pameran IndoBuildTech Expo 2024 yang diikuti 500 brand terkemuka nasional dan internasional dari China, Jepang, Korea Selatan, Latvia, Thailand, Vietnam, hingga Malaysia.

Gelaran pameran yang berlokasi di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD tersebut memanfaatkan salah satu fasilitas bea cukai, yakni fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). Fasilitas itu memungkinkan penimbunan barang impor dengan tujuan untuk dipamerkan tanpa dikenakan bea masuk dan pajak dalam jangka waktu tertentu.

"PT IIE berstatus sebagai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Banten. Fasilitas ini memungkinkan penggunanya mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang yang diimpor untuk tujuan pameran," jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Rahmat Subagio dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Fasilitas TPPB mencakup kemudahan pelayanan perizinan dan pemeriksaan pabean yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Fasilitas kepabeanan ini juga memberikan berbagai kemudahan pelayanan perizinan dan kegiatan operasional.

"Hal ini diwujudkan salah satunya dengan dilakukannya pemeriksaan pabean di tempat penimbunan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin," tambah Rahmat.

Dia menyebutkan untuk memanfaatkan fasilitas TPPB, pengusaha TPPB harus mengajukan izin penyelenggaraan pameran dengan melampirkan rencana jenis dan jumlah barang yang akan dipamerkan. Diharapkan fasilitas tersebut dapat memudahkan operasional pameran.

“Bea cukai, khususnya Kanwil Bea Cukai Banten, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pengguna jasa. Dengan pameran ini, diharapkan fasilitas yang diberikan dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan menarik minat masyarakat terhadap pameran internasional,” tutup Rahmat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6