KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penyelenggara Pameran Bisa Peroleh Fasilitas TPPB, DJBC Ungkap Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Penyelenggara Pameran Bisa Peroleh Fasilitas TPPB, DJBC Ungkap Hal Ini

Pengunjung melihat contoh bangunan dan interior pada Pameran Indo Build Tech 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2024). Pameran tahunan sektor industri bahan bangunan dan interior terbesar itu diikuti peserta dari dalam dan luar negeri yang berlangsung 7-11 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan fasilitas kepabeanan bagi penyelenggaraan pameran internasional yang digelar di dalam negeri. Terbaru, pameran IndoBuildTech Expo 2024 yang diikuti 500 brand terkemuka nasional dan internasional dari China, Jepang, Korea Selatan, Latvia, Thailand, Vietnam, hingga Malaysia.

Gelaran pameran yang berlokasi di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD tersebut memanfaatkan salah satu fasilitas bea cukai, yakni fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). Fasilitas itu memungkinkan penimbunan barang impor dengan tujuan untuk dipamerkan tanpa dikenakan bea masuk dan pajak dalam jangka waktu tertentu.

"PT IIE berstatus sebagai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Banten. Fasilitas ini memungkinkan penggunanya mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang yang diimpor untuk tujuan pameran," jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Rahmat Subagio dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Fasilitas TPPB mencakup kemudahan pelayanan perizinan dan pemeriksaan pabean yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Fasilitas kepabeanan ini juga memberikan berbagai kemudahan pelayanan perizinan dan kegiatan operasional.

"Hal ini diwujudkan salah satunya dengan dilakukannya pemeriksaan pabean di tempat penimbunan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin," tambah Rahmat.

Dia menyebutkan untuk memanfaatkan fasilitas TPPB, pengusaha TPPB harus mengajukan izin penyelenggaraan pameran dengan melampirkan rencana jenis dan jumlah barang yang akan dipamerkan. Diharapkan fasilitas tersebut dapat memudahkan operasional pameran.

“Bea cukai, khususnya Kanwil Bea Cukai Banten, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pengguna jasa. Dengan pameran ini, diharapkan fasilitas yang diberikan dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan menarik minat masyarakat terhadap pameran internasional,” tutup Rahmat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra