ADMINISTRASI PAJAK

Penyebab Lebih Bayar dari Wajib Pajak Dianggap Tidak Ada oleh DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 April 2023 | 15:00 WIB
Penyebab Lebih Bayar dari Wajib Pajak Dianggap Tidak Ada oleh DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT bisa dianggap tidak ada oleh Ditjen Pajak (DJP).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, kelebihan pembayaran pajak bakal dianggap tidak ada apabila lebih bayar tersebut timbul akibat perbedaan dalam melakukan pembulatan.

"SPT lebih bayar yang disampaikan wajib pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal…disebabkan perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi DJP," bunyi Pasal 24 ayat (1) huruf a PER-02/PJ/2019, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kelebihan pembayaran pajak juga dianggap tidak ada apabila SPT lebih bayar disampaikan oleh ASN, TNI/Polri, atau pejabat yang hanya menerima penghasilan dari instansi yang bersangkutan dan kelebihan pembayarannya timbul karena penghitungan wajib pajak sendiri.

Mengingat kelebihan pembayaran pajak dianggap tidak ada, wajib pajak tidak dapat mengajukan restitusi atas lebih bayar dalam SPT tersebut.

"Atas SPT lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 24 ayat (2) PER-02/PJ/2019.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, wajib pajak dapat menyampaikan SPT dengan status lebih bayar, kurang bayar, ataupun nihil. SPT lebih bayar timbul apabila jumlah pembayaran pajak ternyata lebih besar dari pajak yang terutang.

Selanjutnya, SPT kurang bayar timbul bila pembayaran pajak oleh wajib pajak ternyata lebih rendah dari pajak yang terutang. Adapun SPT berstatus nihil apabila tidak ada kelebihan ataupun kekurangan pembayaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan