PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juni 2024 | 12:30 WIB
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan proses transisi Pengadilan Pajak menuju penyatuan atap di Mahkamah Agung (MA) bakal dilaksanakan lewat 3 fase, yakni fase pertama pada 2024, fase kedua pada 2025, dan fase terakhir pada 2026.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pada fase pertama tahun ini pihaknya sedang melakukan identifikasi yang terkait dengan penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA.

"Untuk fase sekarang kita lakukan identifikasi dari semua aspek, ada aspek legal, SDM, anggaran, sarana prasarana, infrastruktur, kemudian juga terkait dengan IT," ujar Heru dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Guna mendukung penyatuan atap tersebut, Heru mengatakan saat ini sudah ada 2 kelompok kerja (pokja) yang dibentuk, yakni pokja yang dibentuk oleh MA dengan melibatkan hakim-hakim di Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak serta pokja bikinan Kemenkeu sendiri. "Saya kira dengan 2 pokja ini mudah-mudahan semua teridentifikasi," ujar Heru.

MA membentuk pokja penyatuan atap Pengadilan Pajak berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024. Pokja bentukan MA dipimpin oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) MA Yulius.

Adapun Kemenkeu telah membentuk pokja internal bernama Tim Persiapan Transisi Pengadilan Pajak yang berfokus menyiapkan grand design penyelesaian sengketa pajak pasca penyatuan atap.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengalihkan kewenangan atas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?