PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juni 2024 | 12:30 WIB
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan proses transisi Pengadilan Pajak menuju penyatuan atap di Mahkamah Agung (MA) bakal dilaksanakan lewat 3 fase, yakni fase pertama pada 2024, fase kedua pada 2025, dan fase terakhir pada 2026.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pada fase pertama tahun ini pihaknya sedang melakukan identifikasi yang terkait dengan penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA.

"Untuk fase sekarang kita lakukan identifikasi dari semua aspek, ada aspek legal, SDM, anggaran, sarana prasarana, infrastruktur, kemudian juga terkait dengan IT," ujar Heru dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Guna mendukung penyatuan atap tersebut, Heru mengatakan saat ini sudah ada 2 kelompok kerja (pokja) yang dibentuk, yakni pokja yang dibentuk oleh MA dengan melibatkan hakim-hakim di Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak serta pokja bikinan Kemenkeu sendiri. "Saya kira dengan 2 pokja ini mudah-mudahan semua teridentifikasi," ujar Heru.

MA membentuk pokja penyatuan atap Pengadilan Pajak berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024. Pokja bentukan MA dipimpin oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) MA Yulius.

Adapun Kemenkeu telah membentuk pokja internal bernama Tim Persiapan Transisi Pengadilan Pajak yang berfokus menyiapkan grand design penyelesaian sengketa pajak pasca penyatuan atap.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengalihkan kewenangan atas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja