KEBERATAN PAJAK (7)

Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 07 Agustus 2020 | 14:08 WIB
Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

BARU-baru ini, Direktorat Jendelal Pajak (DJP) mengeluarkan beleid baru terkait tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Beleid ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan, terutama karena sulitnya pelayanan di tengah merebaknya pandemi Covid-19.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (E-filing) (PER-14/PJ/2020), yang ditetapkan pada 29 Juli 2020 dan mulai berlaku 1 Agustus 2020.

Sebetulnya, tata cara penyampaian secara elektronik ini sudah diamanatkan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang , yang telah diubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015).

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sesuai Pasal 9 PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015, wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan melalui tiga cara, yaitu secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain.

Adapun penyampaian surat keberatan dengan cara lain tersebut antara lain melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau e-filing. Berikut penjelasan mengenai tata cara penyampaian surat keberatan melalui e-filing ini.

Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik
BERDASARKAN Pasal 3 PER 14/PJ/2020, wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik (e-filing). Dalam lampiran beleid ini, wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

Baca Juga:
Ketahui Ketentuan yang Mengatur Peninjauan Kembali Sengketa Pajak

Lebih lanjut, surat keberatan yang disampaikan secara elektronik tersebut menggunakan surat keberatan dalam bentuk dokumen elektronik. Alasan pengajuan keberatan yang menjadi salah satu syarat pengajuan keberatan juga dapat disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keberatan tersebut. Simak ‘Begini Syarat-Syarat Mengajukan Keberatan

Selain itu, surat keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) harus ditandatangani oleh wajib pajak dan penandatanganan tersebut dilakukan dengan cara tanda tangan elektronik. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PER 14/PJ/2020.

Adapun tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Lebih lanjut, tanda tangan elektronik itu dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik. Tata cara memperoleh sertifikat elektronik dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Dalam PER 14/PJ/2020, sertifikat elektronik diartikan sebagai sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Setelah itu, sesuai Pasal 5 ayat (1) PER-14/PJ/2020, otoritas akan melakukan validasi atas penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh DJP. Jika hasil validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, wajib pajak akan diberikan notifikasi.

Namun, notifikasi itu bukan merupakan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.

Baca Juga:
Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

Dalam hal ini, wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi yang telah diberikan.

Sebagai informasi, penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB). Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran PER-14/PJ/2020, yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib pajak mengakses laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id).
  2. Wajib pajak memilih menu e-Objection pada laman DJP Online.
  3. Wajib pajak melakukan pengisian surat keberatan sesuai petujuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  4. Dalam pengisian alasan keberatan, wajib pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen atasan keberatan. Jika memilih kolom yang tersedia, wajib pajak dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter. Sementara, jika memilih unggah dokumen alasan keberatan, dokumen harus berbentuk pdf dalam satu file dengan ukuran maksimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas. Dokumen itu disarankan merupakan hasil konversi (bukan pemindaian).
  5. Jika wajib pajak telah meyakini kebenaran data yang telah diisi, wajib pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan surat keberatan.
  6. Wajib pajak menandatangani surat keberatan dengan tanda tangan elektronik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik.
  7. Wajib pajak mengirim (submit) surat keberatan pada menu yang disediakan.
  8. Atas penyampaian itu, bukti penerimaan elektronik diberikan kepada wajib pajak melalui email yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Bukti penerimaan elektronik juga dapat diunduh dalam aplikasi e-Objection.
  10. Jika berdasarkan hasil validasi sistem, wajib pajak tidak dapat mengajukan proses penyampaian surat keberatan, wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan atau kantor layanan informasi dan pengaduan (Kring Pajak 1500200) untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Selasa, 03 September 2024 | 14:09 WIB LITERATUR PAJAK

Ketahui Ketentuan yang Mengatur Peninjauan Kembali Sengketa Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:15 WIB LAYANAN PAJAK

Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:08 WIB KELAS PPN

Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN