PEREKONOMIAN INDONESIA

Penyaluran Kredit Tumbuh, Cicilan Rumah dan Kendaraan Tetap Dominan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2023 | 16:15 WIB
Penyaluran Kredit Tumbuh, Cicilan Rumah dan Kendaraan Tetap Dominan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran kredit baru sepanjang kuartal II/2023 mengalami kenaikan. Hal tersebut tercermin pada Saldo Bersih Terimbang (SBT) penyaluran kredit baru sebesar 94,0% sepanjang kuartal II/2023.

Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan penyaluran kredit baru terjadi pada hampir seluruh jenis kredit, kecuali kredit investasi.

"Sementara pada kuartal III/2023 ini, penyaluran kredit diprediksi tetap tumbuh dengan indikasi SBT penyaluran kredit diproyeksikan 86,3%," tulis BI dalam laporannya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BI juga menyampaikan standar penyaluran kredit pada kuartal III/2023 diperkirakan akan lebih ketat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kebijakan penyaluran kredit bakal lebih ketat, antara lain pada suku bunga kredit dan premi kredit berisiko.

Prioritas utama responden dalam penyaluran kredit baru pada kuartal III/2023 masih berupa kredit modal kerja, diikuti kredit investasi, dan kredit konsumsi.

Pada jenis kredit konsumsi, penyaluran kredit rumah/apartemen masih menjadi prioritas utama, diikuti oleh kredit multiguna dan kredit kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Standar penyaluran kredit yang lebih ketat dibandingkan kuartal sebelumnya diperkirakan terjadi pada hampir seluruh jenis kredit, kecuali KPR yang diprediksi akan lebih longgar.

Sementara jika ditinjau dari golongan debitur baru, pelaku UMKM (KUR) mengalami lonjakan cukup signifikan pada kuartal II/2023, yakni 70,2% dari kuartal sebelumnya sebesar 31,8%. Sementara non-UMKM juga naik cukup tinggi, yakni dari 63,1% menjadi 92%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya