Warga melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Cideng, Jakarta, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,2% year on year (yoy), atau naik dibandingkan realisasi tahun lalu yang hanya 3,69% yoy.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan sejauh ini pemulihan ekonomi berjalan sesuai dengan outlook pemerintah. Namun, penanganan pandemi Covid-19 akan tetap menentukan arah perekonomian.
“Kita tahu bahwa tekanan dari pandemi itu arahnya adalah ke aktivitas ekonomi juga, itu artinya kita harus memilih dengan sangat kuat kelompok mana yang akan kita lindungi lebih kuat,” kata Febrio dalam dialog virtual bertema Tatkalimat-Tanya BKF dikutip, Jumat (11/2/2022).
Lebih lanjut, Febrio mengatakan sejumlah syarat perlu dipenuhi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 2022 yang sudah dipatok. Pertama, pemulihan ekonomi harus disertai dengan kemiskinan terus juga menurun.
Kedua, ketimpangan ekonomi juga harus terus membaik. Ketiga, penciptaan lapangan kerja baru harus lebih cepat agar tingkat pengangguran bisa turun ke level seperti sebelum pandemi Covid-19.
“Sebab pada tahun lalu belum kembali ke level pra-pandemi. Untuk itu di tahun ini pemerintah akan fokus untuk terus menurunkan angka pengangguran,” ujar Febrio.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat pengangguran berada di level 6,49% pada 2021. Angka tersebut turun dibanding 2020 yang mencapai 7,07%.
Febrio menyampaikan upaya pemerintah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja salah satunya yakni melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pemerintah menganggarkan PEN di tahun ini senilai Rp455,62 triliun. Dana ini dialokasikan untuk penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.