PEREKONOMIAN INDONESIA

Penurunan Tingkat Pengangguran Jadi Syarat Utama Ekonomi Tumbuh 5,2%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 13:30 WIB
Penurunan Tingkat Pengangguran Jadi Syarat Utama Ekonomi Tumbuh 5,2%

Warga melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Cideng, Jakarta, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,2% year on year (yoy), atau naik dibandingkan realisasi tahun lalu yang hanya 3,69% yoy.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan sejauh ini pemulihan ekonomi berjalan sesuai dengan outlook pemerintah. Namun, penanganan pandemi Covid-19 akan tetap menentukan arah perekonomian.

“Kita tahu bahwa tekanan dari pandemi itu arahnya adalah ke aktivitas ekonomi juga, itu artinya kita harus memilih dengan sangat kuat kelompok mana yang akan kita lindungi lebih kuat,” kata Febrio dalam dialog virtual bertema Tatkalimat-Tanya BKF dikutip, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Lebih lanjut, Febrio mengatakan sejumlah syarat perlu dipenuhi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 2022 yang sudah dipatok. Pertama, pemulihan ekonomi harus disertai dengan kemiskinan terus juga menurun.

Kedua, ketimpangan ekonomi juga harus terus membaik. Ketiga, penciptaan lapangan kerja baru harus lebih cepat agar tingkat pengangguran bisa turun ke level seperti sebelum pandemi Covid-19.

“Sebab pada tahun lalu belum kembali ke level pra-pandemi. Untuk itu di tahun ini pemerintah akan fokus untuk terus menurunkan angka pengangguran,” ujar Febrio.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat pengangguran berada di level 6,49% pada 2021. Angka tersebut turun dibanding 2020 yang mencapai 7,07%.

Febrio menyampaikan upaya pemerintah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja salah satunya yakni melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah menganggarkan PEN di tahun ini senilai Rp455,62 triliun. Dana ini dialokasikan untuk penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN