PEREKONOMIAN INDONESIA

Penurunan Tingkat Pengangguran Jadi Syarat Utama Ekonomi Tumbuh 5,2%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 13:30 WIB
Penurunan Tingkat Pengangguran Jadi Syarat Utama Ekonomi Tumbuh 5,2%

Warga melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Cideng, Jakarta, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,2% year on year (yoy), atau naik dibandingkan realisasi tahun lalu yang hanya 3,69% yoy.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan sejauh ini pemulihan ekonomi berjalan sesuai dengan outlook pemerintah. Namun, penanganan pandemi Covid-19 akan tetap menentukan arah perekonomian.

“Kita tahu bahwa tekanan dari pandemi itu arahnya adalah ke aktivitas ekonomi juga, itu artinya kita harus memilih dengan sangat kuat kelompok mana yang akan kita lindungi lebih kuat,” kata Febrio dalam dialog virtual bertema Tatkalimat-Tanya BKF dikutip, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Lebih lanjut, Febrio mengatakan sejumlah syarat perlu dipenuhi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 2022 yang sudah dipatok. Pertama, pemulihan ekonomi harus disertai dengan kemiskinan terus juga menurun.

Kedua, ketimpangan ekonomi juga harus terus membaik. Ketiga, penciptaan lapangan kerja baru harus lebih cepat agar tingkat pengangguran bisa turun ke level seperti sebelum pandemi Covid-19.

“Sebab pada tahun lalu belum kembali ke level pra-pandemi. Untuk itu di tahun ini pemerintah akan fokus untuk terus menurunkan angka pengangguran,” ujar Febrio.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat pengangguran berada di level 6,49% pada 2021. Angka tersebut turun dibanding 2020 yang mencapai 7,07%.

Febrio menyampaikan upaya pemerintah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja salah satunya yakni melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah menganggarkan PEN di tahun ini senilai Rp455,62 triliun. Dana ini dialokasikan untuk penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta