PP 91/2021

Penurunan PPh Obligasi Diharapkan Ampuh Genjot Kapitalisasi Pasar

Muhamad Wildan | Jumat, 03 September 2021 | 17:30 WIB
Penurunan PPh Obligasi Diharapkan Ampuh Genjot Kapitalisasi Pasar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penurunan tarif PPh final atas bunga obligasi dari 15% menjadi 10% melalui PP 91/2021 diharapkan mampu menumbuhkan pasar obligasi Indonesia.

Berdasarkan catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kapitalisasi pasar obligasi Indonesia baik obligasi pemerintah maupun swasta tercatat hanya sebesar 30,6% dari PDB. Capaian Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, dengan kapitalisasi pasar obligasi masing-masing mencapai 122,7% dan 79,9% dari PDB.

"Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dengan adanya penurunan tarif PPh final atas bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri, pemerintah berharap partisipasi investor ritel pada pasar obligasi dapat terus ditingkatkan.

Hingga saat ini, tercatat komposisi investor ritel pada pasar SBN masih kecil dan cenderung dikuasai oleh sektor keuangan dan asing. Kontribusi investor ritel pada pasar SBN per 31 Agustus 2021 tercatat hanya sebesar 4,5%. Adapun sektor perbankan tercatat berkontribusi sebesar 33,4%, sedangkan asing memiliki kontribusi hingga 22,4% terhadap pasar SBN.

Dengan penurunan tarif, diharapkan peran investor domestik dapat meningkat sehingga pemerintah dapat mengurangi ketergantungan pada pembiayaan dari luar negeri.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain menurunkan tarif PPh final atas bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri, pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif PPh Pasal 26 bunga obligasi yang diterima bagi wajib pajak luar negeri dari 20% menjadi 10% atau sesuai dengan tarif pada P3B. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar obligasi dibandingkan dengan pasar obligasi negara-negara tetangga.

Ke depan, pemerintah akan terus melanjutkan upaya untuk mendukung pendalaman sektor keuangan guna memenuhi kebutuhan pembiayaan yang diperlukan untuk pembangunan.

"Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah," ujar Febrio. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra