PP 91/2021

Penurunan PPh Obligasi Diharapkan Ampuh Genjot Kapitalisasi Pasar

Muhamad Wildan | Jumat, 03 September 2021 | 17:30 WIB
Penurunan PPh Obligasi Diharapkan Ampuh Genjot Kapitalisasi Pasar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penurunan tarif PPh final atas bunga obligasi dari 15% menjadi 10% melalui PP 91/2021 diharapkan mampu menumbuhkan pasar obligasi Indonesia.

Berdasarkan catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kapitalisasi pasar obligasi Indonesia baik obligasi pemerintah maupun swasta tercatat hanya sebesar 30,6% dari PDB. Capaian Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, dengan kapitalisasi pasar obligasi masing-masing mencapai 122,7% dan 79,9% dari PDB.

"Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Dengan adanya penurunan tarif PPh final atas bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri, pemerintah berharap partisipasi investor ritel pada pasar obligasi dapat terus ditingkatkan.

Hingga saat ini, tercatat komposisi investor ritel pada pasar SBN masih kecil dan cenderung dikuasai oleh sektor keuangan dan asing. Kontribusi investor ritel pada pasar SBN per 31 Agustus 2021 tercatat hanya sebesar 4,5%. Adapun sektor perbankan tercatat berkontribusi sebesar 33,4%, sedangkan asing memiliki kontribusi hingga 22,4% terhadap pasar SBN.

Dengan penurunan tarif, diharapkan peran investor domestik dapat meningkat sehingga pemerintah dapat mengurangi ketergantungan pada pembiayaan dari luar negeri.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selain menurunkan tarif PPh final atas bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri, pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif PPh Pasal 26 bunga obligasi yang diterima bagi wajib pajak luar negeri dari 20% menjadi 10% atau sesuai dengan tarif pada P3B. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar obligasi dibandingkan dengan pasar obligasi negara-negara tetangga.

Ke depan, pemerintah akan terus melanjutkan upaya untuk mendukung pendalaman sektor keuangan guna memenuhi kebutuhan pembiayaan yang diperlukan untuk pembangunan.

"Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah," ujar Febrio. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6