BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali melonggarkan waktu penundaan pelunasan cukai selama 90 hari atau lebih lama dari normalnya 2 bulan. Kebijakan yang masuk dalam PER-03/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/3/2023).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi diberikan untuk membantu pelonggaran arus kas perusahaan sehingga mampu pulih sepenuhnya dari tekanan pandemi Covid-19.

“Pertimbangannya adalah daya beli masyarakat dan kemampuan pabrikan pascapandemi," katanya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan PER-03/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023, penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.

Relaksasi dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Namun, untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan yang jatuh temponya melewati 31 Desember 2023, otoritas menetapkan jatuh temponya pada 31 Desember 2023.

Selain penundaan pelunasan cukai, ada pula ulasan terkait dengan kinerja penerimaan PPh badan. Kemudian, masih ada pula bahasan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut ulasan berita selengkapnya.

33 Perusahaan Memanfaatkan Relaksasi Pelunasan Cukai

DJBC mencatat sebanyak 33 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemberian relaksasi sesuai dengan PER-4/BC/2023 itu untuk melonggarkan arus kas perusahaan.

"Untuk CK-1 sampai dengan 20 maret 2023, sudah ada 33 perusahaan (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) yang memanfaatkan fasilitas penundaan 90 hari," katanya.

Nirwala menuturkan nilai penundaan pelunasan pita cukai 90 hari sudah mencapai Rp3,4 triliun. Dia menjelaskan kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Kebijakan serupa yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kinerja PPh Badan

Pemerintah mencatat hingga Februari 2023, penerimaan PPh badan tumbuh sebesar 33,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan itu tidak sekuat periode yang sama pada 2022, yakni sebesar 155,2%. Namun, menurutnyam kinerja korporasi masih bagus.

"Untuk PPh badan, ini yang positive news, sangat bagus. Korporasi di Indonesia terus membaik sehingga pembayaran pajak mereka juga tercermin adanya pertumbuhan," katanya.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

PPh Pasal 23 Royalti yang Diterima WP OP Pengguna NPPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan selain penurunan tarif efektif PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti, hadirnya PER-1/PJ/2023 juga memberi kemudahan dan kepastian hukum.

“Kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Insentif Pajak Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan di IKN

Pemerintah menawarkan insentif supertax deduction bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas pengurangan penghasilan bruto diberikan paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan ... dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu,” bunyi penggalan Pasal 27 ayat 1 huruf d PP 12/2023. (DDTCNews)

Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) menegaskan telah melakukan penilaian atas kualitas dan integritas dari para calon hakim agung (CHA) yang mengikuti seleksi.

Kendati begitu, risiko adanya pelanggaran integritas oleh para CHA yang lolos seleksi dan resmi menjadi hakim agung masih saja tersisa. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

"Setelah lolos dia berada dalam pergaulan tertentu yang kemudian itu memengaruhi seseorang. Tingkat keimanan atau integritas seseorang itu tidak selalu stabil," ujar Mukti. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN