BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali melonggarkan waktu penundaan pelunasan cukai selama 90 hari atau lebih lama dari normalnya 2 bulan. Kebijakan yang masuk dalam PER-03/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/3/2023).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi diberikan untuk membantu pelonggaran arus kas perusahaan sehingga mampu pulih sepenuhnya dari tekanan pandemi Covid-19.

“Pertimbangannya adalah daya beli masyarakat dan kemampuan pabrikan pascapandemi," katanya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sesuai dengan PER-03/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023, penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.

Relaksasi dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Namun, untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan yang jatuh temponya melewati 31 Desember 2023, otoritas menetapkan jatuh temponya pada 31 Desember 2023.

Selain penundaan pelunasan cukai, ada pula ulasan terkait dengan kinerja penerimaan PPh badan. Kemudian, masih ada pula bahasan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berikut ulasan berita selengkapnya.

33 Perusahaan Memanfaatkan Relaksasi Pelunasan Cukai

DJBC mencatat sebanyak 33 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemberian relaksasi sesuai dengan PER-4/BC/2023 itu untuk melonggarkan arus kas perusahaan.

"Untuk CK-1 sampai dengan 20 maret 2023, sudah ada 33 perusahaan (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) yang memanfaatkan fasilitas penundaan 90 hari," katanya.

Nirwala menuturkan nilai penundaan pelunasan pita cukai 90 hari sudah mencapai Rp3,4 triliun. Dia menjelaskan kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Kebijakan serupa yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kinerja PPh Badan

Pemerintah mencatat hingga Februari 2023, penerimaan PPh badan tumbuh sebesar 33,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan itu tidak sekuat periode yang sama pada 2022, yakni sebesar 155,2%. Namun, menurutnyam kinerja korporasi masih bagus.

"Untuk PPh badan, ini yang positive news, sangat bagus. Korporasi di Indonesia terus membaik sehingga pembayaran pajak mereka juga tercermin adanya pertumbuhan," katanya.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

PPh Pasal 23 Royalti yang Diterima WP OP Pengguna NPPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan selain penurunan tarif efektif PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti, hadirnya PER-1/PJ/2023 juga memberi kemudahan dan kepastian hukum.

“Kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Insentif Pajak Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan di IKN

Pemerintah menawarkan insentif supertax deduction bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas pengurangan penghasilan bruto diberikan paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan ... dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu,” bunyi penggalan Pasal 27 ayat 1 huruf d PP 12/2023. (DDTCNews)

Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) menegaskan telah melakukan penilaian atas kualitas dan integritas dari para calon hakim agung (CHA) yang mengikuti seleksi.

Kendati begitu, risiko adanya pelanggaran integritas oleh para CHA yang lolos seleksi dan resmi menjadi hakim agung masih saja tersisa. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

"Setelah lolos dia berada dalam pergaulan tertentu yang kemudian itu memengaruhi seseorang. Tingkat keimanan atau integritas seseorang itu tidak selalu stabil," ujar Mukti. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?