AMERIKA SERIKAT

Penundaan Fasilitas Pajak untuk Pensiunan Guru Tuai Protes

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2018 | 16:56 WIB
Penundaan Fasilitas Pajak untuk Pensiunan Guru Tuai Protes

WISCONSIN, DDTCNews - Representatif Negara Bagian Wisconsin Steve Harding memberi usulan kepada pemerintah untuk menyelamatkan lebih dari US$1.000 atau Rp13 juta dana pensiun setiap guru dari pungutan pajak negara bagian melalui revisi ketentuan perundang-undangan.

Steve menilai pensiunan guru harus tetap mendapatkan pembebasan pajak sebesar 50%. Menurutnya pembebasan pajak itu lebih kepada aspek keadilan atas kerja keras mereka pada masa sebelum pensiunnya.

"Sebetulnya sudah jelas, dengan defisit yang kita hadapi, catatan fiskal dalam bentuk apapun akan sulit menghadapi hal ini. Karena menurut saya, hal ini lebih kepada aspek keadilan. Para guru telah bekerja sangat keras, sehingga mereka tidak layak diperlakukan seperti itu dengan penundaan pembebasan pajak," ujarnya di Brookfield, Sabtu (10/2).

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Sebagai informasi, berdasarkan UU Pajak Negara Bagian Wisconsin, sebesar 50% porsi pensiun guru dibebaskan dari pajak dan akan berlaku pada 2017. Sebagaimana telah direncanakan dalam anggaran keuangan negara bagian untuk tahun 2017.

Namun, pemerintah justru merevisinya pada musim gugur lalu dengan menunda pembebasan pajak sebesar 50% tersebut menjadi berlaku pada 2019, serta menggantinya dengan memberikan pembebasan pajak untuk 2017 dan 2018 sebesar 25%.

Tentunya hal ini akan sangat merugikan pensiunan guru atau guru yang berencana untuk pensiun di tahun 2017. Karena tidak sedikit jumlah yang menggantungkan penghasilannya pada fasiitas pembebasan pajak tersebut.

Steve mengakui perubahan demi perubahan yang terjadi dalam UU terkait dengan penghasilan para pensiunan guru harus dikaji ulang dengan melibatkan stakeholders. Pasalnya, hingga saat ini masih belum jelas berapa banyak guru bergaji rendah, maupun berapa biaya negara untuk mengembalikan 50% yang telah hilang tadi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?