AMERIKA SERIKAT

Penundaan Fasilitas Pajak untuk Pensiunan Guru Tuai Protes

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2018 | 16:56 WIB
Penundaan Fasilitas Pajak untuk Pensiunan Guru Tuai Protes

WISCONSIN, DDTCNews - Representatif Negara Bagian Wisconsin Steve Harding memberi usulan kepada pemerintah untuk menyelamatkan lebih dari US$1.000 atau Rp13 juta dana pensiun setiap guru dari pungutan pajak negara bagian melalui revisi ketentuan perundang-undangan.

Steve menilai pensiunan guru harus tetap mendapatkan pembebasan pajak sebesar 50%. Menurutnya pembebasan pajak itu lebih kepada aspek keadilan atas kerja keras mereka pada masa sebelum pensiunnya.

"Sebetulnya sudah jelas, dengan defisit yang kita hadapi, catatan fiskal dalam bentuk apapun akan sulit menghadapi hal ini. Karena menurut saya, hal ini lebih kepada aspek keadilan. Para guru telah bekerja sangat keras, sehingga mereka tidak layak diperlakukan seperti itu dengan penundaan pembebasan pajak," ujarnya di Brookfield, Sabtu (10/2).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Sebagai informasi, berdasarkan UU Pajak Negara Bagian Wisconsin, sebesar 50% porsi pensiun guru dibebaskan dari pajak dan akan berlaku pada 2017. Sebagaimana telah direncanakan dalam anggaran keuangan negara bagian untuk tahun 2017.

Namun, pemerintah justru merevisinya pada musim gugur lalu dengan menunda pembebasan pajak sebesar 50% tersebut menjadi berlaku pada 2019, serta menggantinya dengan memberikan pembebasan pajak untuk 2017 dan 2018 sebesar 25%.

Tentunya hal ini akan sangat merugikan pensiunan guru atau guru yang berencana untuk pensiun di tahun 2017. Karena tidak sedikit jumlah yang menggantungkan penghasilannya pada fasiitas pembebasan pajak tersebut.

Steve mengakui perubahan demi perubahan yang terjadi dalam UU terkait dengan penghasilan para pensiunan guru harus dikaji ulang dengan melibatkan stakeholders. Pasalnya, hingga saat ini masih belum jelas berapa banyak guru bergaji rendah, maupun berapa biaya negara untuk mengembalikan 50% yang telah hilang tadi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN