AMERIKA SERIKAT

Penundaan Fasilitas Pajak untuk Pensiunan Guru Tuai Protes

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2018 | 16:56 WIB
Penundaan Fasilitas Pajak untuk Pensiunan Guru Tuai Protes

WISCONSIN, DDTCNews - Representatif Negara Bagian Wisconsin Steve Harding memberi usulan kepada pemerintah untuk menyelamatkan lebih dari US$1.000 atau Rp13 juta dana pensiun setiap guru dari pungutan pajak negara bagian melalui revisi ketentuan perundang-undangan.

Steve menilai pensiunan guru harus tetap mendapatkan pembebasan pajak sebesar 50%. Menurutnya pembebasan pajak itu lebih kepada aspek keadilan atas kerja keras mereka pada masa sebelum pensiunnya.

"Sebetulnya sudah jelas, dengan defisit yang kita hadapi, catatan fiskal dalam bentuk apapun akan sulit menghadapi hal ini. Karena menurut saya, hal ini lebih kepada aspek keadilan. Para guru telah bekerja sangat keras, sehingga mereka tidak layak diperlakukan seperti itu dengan penundaan pembebasan pajak," ujarnya di Brookfield, Sabtu (10/2).

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sebagai informasi, berdasarkan UU Pajak Negara Bagian Wisconsin, sebesar 50% porsi pensiun guru dibebaskan dari pajak dan akan berlaku pada 2017. Sebagaimana telah direncanakan dalam anggaran keuangan negara bagian untuk tahun 2017.

Namun, pemerintah justru merevisinya pada musim gugur lalu dengan menunda pembebasan pajak sebesar 50% tersebut menjadi berlaku pada 2019, serta menggantinya dengan memberikan pembebasan pajak untuk 2017 dan 2018 sebesar 25%.

Tentunya hal ini akan sangat merugikan pensiunan guru atau guru yang berencana untuk pensiun di tahun 2017. Karena tidak sedikit jumlah yang menggantungkan penghasilannya pada fasiitas pembebasan pajak tersebut.

Steve mengakui perubahan demi perubahan yang terjadi dalam UU terkait dengan penghasilan para pensiunan guru harus dikaji ulang dengan melibatkan stakeholders. Pasalnya, hingga saat ini masih belum jelas berapa banyak guru bergaji rendah, maupun berapa biaya negara untuk mengembalikan 50% yang telah hilang tadi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi