KEBIJAKAN PAJAK

Penuhi SDM, Pengusaha Diminta Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 08:30 WIB
Penuhi SDM, Pengusaha Diminta Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mendorong pengusaha memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia, termasuk supertax deduction untuk kegiatan vokasi.

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan supertax deduction akan diberikan apabila perusahaan melaksanakan program pendidikan vokasi. Selain mendapat insentif, lanjutnya, program vokasi juga akan membuat perusahaan memperoleh sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan.

"Ini bisa sebenarnya kita mengarahkan untuk bagaimana dunia usaha bisa manfaatkan superdeduction vokasi untuk training SDM-SDM kita," katanya, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Wahyu mengatakan pemberian fasilitas supertax deduction menjadi bagian dari upaya pemerintah mencerdaskan bangsa. Dengan fasilitas ini, pemerintah ingin mengundang sektor swasta agar lebih banyak terlibat dalam peningkatan kualitas SDM.

Dia menjelaskan PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Fasilitas supertax deduction ditujukan kepada 6 sektor, yakni manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata/industri kreatif, ekonomi digital, dan pekerja migran. Misalnya di sektor kesehatan, fasilitas akan diberikan kepada perusahaan yang memberikan pelatihan mengenai 38 macam kompetensi.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Kita invite dari industri sendiri, yang tepat guna, tepat sasaran. Bahwa apa yang dibutuhkan industri terkadang di dalam lembaga pendidikan formal belum bisa di-provide, kurikulumnya mungkin beda, peralatan berbeda," ujarnya.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat fasilitas supertax deduction hingga September 2022 dimanfaatkan oleh 61 pelaku usaha yang bekerja sama dengan 682 lembaga pendidikan. Kerja sama ini dituangkan dalam 772 perjanjian kerja sama. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta