LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Pentingnya Sinkronisasi Rakyat dan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 16:43 WIB
Pentingnya Sinkronisasi Rakyat dan Pemerintah
Tri Widya Putri, Institut Pertanian Bogor, Bogor

PEMBANGUNAN adalah kunci kemajuan bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Demi mencapai hal itu, pemerintah kini terus-menerus menggenjot pembangunan infrastruktur negara, dengan kata lain sedang giat-giatnya melakukan pembangunan.

Pembangunan merupakan upaya untuk mengembangkan, meningkatkan, dan memanfaatkan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya. Untuk dapat melakukan pembangunan tentu diperlukan dana. Dana tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti pihak swasta dan pemerintah, baik dalam negeri ataupun luar negeri, dengan salah satu sumbernya adalah pajak.

Pajak sendiri adalah iuran rakyat kepada negara yang digunakan untuk keperluan rakyat sendiri. Saat ini sistem perpajakan indonesia menggunaka sistem self assessment, yaitu rakyat diminta menghitung, mengontrol dan melaporkan pajaknya secara berkala kepada pemerintah. Dalam hal ini, wajib pajak diminta aktif dan memahami pajak secara benar, karena segala urusan perpajakan menjadi tanggung jawab pribadi. Fiskus pajak hanya mengawasi jalannya perpajakan dan mengantisipasi adanya kecurangan.

Realitanya, wajib pajak yang terdaftar dan wajib pajak membayar pajak sangat tidak seimbang. Menurut data Ditjen Pajak, jumlah wajib pajak terdaftar saat ini mencapai sekitar 36 juta dengan 16,5 juta di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 14 April 2017 hanya sekira 9,7 juta atau 59%. Timbullah pertanyaan mengapa sebagian wajib pajak tidak mau memenuhi kewajiban perpajakannya?

Jika dipahami, penyebabnya bisa dari wajib pajak tidak tahu bagaimana caranya, ada juga kemungkinan bahwa kurangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah, dengan banyaknya korupsi uang rakyat di golongan elit. Kemungkinan yang paling membahayakan adalah saat rakyat memang tidak mau membayar pajak. Jika sudah seperti ini maka harus dicari akar masalahnya. Tentu hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar bagi pemerintah.

Pentingnya Sosialisasi Pajak

Jika rakyat tidak tahu cara membayar pajak, pemerintah atau instansi terkait akan melakukan sosialisasi besar-besaran terkait hal ini. Harus ada edukasi kepada rakyat jika memang menerapkan sistem self assessment.

Menyadari pentingnya pajak untuk pemerataan pembangunan, pemerintah melalui Ditjen Pajak telah mengadakan sosialisasi pajak kepada siswa dan mahasiswa dengan tajuk "Pajak Bertutur".Sosialisasi dilakukan untuk memperkenalkan generasi muda, terhadap pentingnya membayar pajak untuk membantu pembangunan infrastruktur.

Tentunya, sosialisasi pajak ini harus dilakukan secara kontinu dan berkesinambungan. Pemahaman mengenai pajak harus terus ditanamkan agar kesadaran dan kepatuhan pajak dapat meningkat.

Tindakan Tegas kepada Koruptor

Kemungkinan lain mengapa masyarakat tidak mau membayar pajak, hal ini bisa karena kurangnya rasa nasionalisme ataupun faktor ekonomi yang tidak memungkinkan (pajak perseorangan). Wajib pajak yang ini berpikir bahwa ‘saya sudah relakan uang saya masuk ke kas negara tetapi saya tidak merasakan hasil hal itu, bukannya untung malah uang saya dimakan oleh para koruptor.

Hal itulah yang bisa menyebabkan rakyat tidak ingin lagi membayar pajak. Saat rakyat tidak percaya lagi kepada wakil rakyat hal ini akan menyebabkan kesengsaraan negara. Agar wakil rakyat dapat dipercaya lagi mereka harus mengubah citra mereka di publik, dengan memperbaiki performa dalam bekerja dan tidak tergoda untuk melakukan korupsi lagi. Negara ini harus tegas dalam menindak para koruptor yang memakan uang pajak untuk kepentingan pribadinya.

Pencegahan Praktik Tax Evasion (Penggelapan Pajak)

Setoran penerimaan pajak hingga November 2017 sudah mencapai 71,7% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesarRp1.283,6 triliun. Salah atu penyebab pendapatan pajak tidak maksimal adalah adanya penggelapan pajak (tax evasion). Di mana penggelapan pajak terkait dengan penggunaan cara-cara yang melanggar hukum untuk mengurangi atau menghilangkan beban pajak secara ilegal.

Jika dipikir kembali, terkadang praktik tax evasion ini sulit untuk terdeteksi oleh otoritas pajak. Padahal tindakan ini sangat merugikan pendapatan negara. Apalagi tindakan semacam itu kerap dilakukan oleh perusahan-perusahan multinasional yang memperoleh keuntungan dari Indonesia. Kasus-kasus seperti ini pun telah terkuak dari rilisnya dokumen keuangan panama papers dan paradise paperx baru-baru ini.

Tindakan Pasca-Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)

Tahun 2016 pemerintah menjalankan program yang diberi nama tax amnesty atau program pengampunan pajak. Program tersebut meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Program tax amnesty dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di usaha mikro kecil dan menengah, dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak. Sebagian wajib pajak sudah mengikuti tax amnesty tetapi sebagian juga tetap tidak ikut. Orang-orang yang tidak mau bayar pajak dan tidak mengikuti program pengampunan pajak adalah orang-orang yang sebenarya harus menjadi target pemerintah ke depan.

Keempat hal di atas menjadi poin penting dan PR yang besar bagi pemerintah di Indonesia. Selayaknya, reformasi pajak yang tengah dirintis mempertimbangan berbagai aspek sehingga perubahannya dapat memberikan efek jangan pendek maupun jangka panjang bagi sistem perpajakan Indonesia.

Perubahan sistem pajak yang menyeluruh menjadi intinya. Oleh sebab itu, diperlukan sinkronisasi antara pemerintah dan rakyat untuk dapat saling percaya satu sama lain dalam memperbaiki sistem pajak di Indonesia, serta pihak yang diberikan kepercayaan haruslah menjalankan sesuai yang diamanatkan.

Selain itu, rakyat yang dalam hal ini sebagai wajib pajak haruslah menyadari pentingnya pajak bagi kelangsungan negeri ini dan pemerintah yang dipercayai oleh rakyat haruslah membuktikan dapat mengemban hal tersebut demi kemajuan negara kita.*

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 08 November 2024 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:45 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:25 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Jangkau Gen Z: Strategi Komunikasi DJP untuk Gapai Kepercayaan Publik

BERITA PILIHAN