PERADILAN PAJAK

Pentingnya Putusan Pengadilan Pajak yang Berkepastian Hukum

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:30 WIB
Pentingnya Putusan Pengadilan Pajak yang Berkepastian Hukum

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak diharapkan dapat mengeluarkan suatu putusan yang memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) John Hutagaol menilai suatu sengketa yang sejenis seharusnya dapat diputus dengan putusan yang sama oleh majelis manapun sehingga menciptakan kepastian hukum.

"Kasus yang sama seharusnya putusannya tidak berbeda-beda, harusnya sama. Tidak ada deviasi atau perbedaan pada putusan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak bersengketa," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

John menambahkan putusan Pengadilan Pajak yang berkepastian hukum juga akan menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak. Simak Pengadilan Pajak Punya Peran Penting dalam Melindungi Hak WP

"Biaya kepatuhan akan menjadi terukur dan murah bagi wajib pajak karena putusan Pengadilan Pajak akan menjadi jelas dan pasti," ujarnya.

Menguntungkan Otoritas Pajak

Tak hanya itu, otoritas pajak juga bisa menekan biaya administrasi dengan hadirnya putusan yang berkepastian hukum. Kasus-kasus yang mirip dapat diselesaikan pada tahap pemeriksaan atau keberatan sehingga tidak perlu sampai pada tahap banding di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

"Seandainya putusan majelis memberikan kepastian hukum, pemeriksaan tidak perlu sampai sengketa karena pemeriksa atau penelaah keberatan sudah bisa memperkirakan [menang tidaknya] kalau ini dibawa ke pengadilan," tutur John.

Dengan putusan yang berkepastian hukum, lanjut John, jumlah sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak juga berpotensi berkurang dan pengadilan dapat secara bertahap menyelesaikan masalah antrean sengketa.

"Volume sengketa di Pengadilan Pajak menjadi dapat diantisipasi jumlahnya karena sudah ada putusan-putusan dari Pengadilan Pajak yang bisa dijadikan yurisprudensi oleh para pihak yang bersengketa," katanya.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Sementara itu, Ketua Bidang Humas & Kerja Sama Institusi/Universitas Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) Richard Burton menilai putusan Pengadilan Pajak sudah seharusnya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

"Kalau bicara Pengadilan Pajak, kata-kata adil ini muncul. Jadi, tidak ada itu urusan penerimaan. Dunia peradilan adalah dunia mencari keadilan dan kepastian hukum," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah