PERADILAN PAJAK

Pentingnya Putusan Pengadilan Pajak yang Berkepastian Hukum

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:30 WIB
Pentingnya Putusan Pengadilan Pajak yang Berkepastian Hukum

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak diharapkan dapat mengeluarkan suatu putusan yang memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) John Hutagaol menilai suatu sengketa yang sejenis seharusnya dapat diputus dengan putusan yang sama oleh majelis manapun sehingga menciptakan kepastian hukum.

"Kasus yang sama seharusnya putusannya tidak berbeda-beda, harusnya sama. Tidak ada deviasi atau perbedaan pada putusan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak bersengketa," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

John menambahkan putusan Pengadilan Pajak yang berkepastian hukum juga akan menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak. Simak Pengadilan Pajak Punya Peran Penting dalam Melindungi Hak WP

"Biaya kepatuhan akan menjadi terukur dan murah bagi wajib pajak karena putusan Pengadilan Pajak akan menjadi jelas dan pasti," ujarnya.

Menguntungkan Otoritas Pajak

Tak hanya itu, otoritas pajak juga bisa menekan biaya administrasi dengan hadirnya putusan yang berkepastian hukum. Kasus-kasus yang mirip dapat diselesaikan pada tahap pemeriksaan atau keberatan sehingga tidak perlu sampai pada tahap banding di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Seandainya putusan majelis memberikan kepastian hukum, pemeriksaan tidak perlu sampai sengketa karena pemeriksa atau penelaah keberatan sudah bisa memperkirakan [menang tidaknya] kalau ini dibawa ke pengadilan," tutur John.

Dengan putusan yang berkepastian hukum, lanjut John, jumlah sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak juga berpotensi berkurang dan pengadilan dapat secara bertahap menyelesaikan masalah antrean sengketa.

"Volume sengketa di Pengadilan Pajak menjadi dapat diantisipasi jumlahnya karena sudah ada putusan-putusan dari Pengadilan Pajak yang bisa dijadikan yurisprudensi oleh para pihak yang bersengketa," katanya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, Ketua Bidang Humas & Kerja Sama Institusi/Universitas Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) Richard Burton menilai putusan Pengadilan Pajak sudah seharusnya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

"Kalau bicara Pengadilan Pajak, kata-kata adil ini muncul. Jadi, tidak ada itu urusan penerimaan. Dunia peradilan adalah dunia mencari keadilan dan kepastian hukum," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra