FIA UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Pentingnya Perubahan Paradigma Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Oktober 2017 | 17:35 WIB
Pentingnya Perubahan Paradigma Kepatuhan Pajak Seminar kepatuhan pajak di FIA Universitas Brawijaya, Sabtu (9/10). (Foto: DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Perpajakan (HIMAPAJAK) Universitas Brawijaya (UB) mengadakan seminar nasional Perpajakan 2017 bertajuk “Membangun Tax Compliance dalam Sistem Pajak Modern”.

Seminar yang dilaksanakan pada Sabtu 7 Oktober 2017 di Aula Fakultas Ilmu Administrasi UB Malang ini merupakan puncak rangkaian acara Tax Series. Acara ini diikuti oleh para wajib pajak, akademisi, praktisi, otoritas pajak dan mahasiswa dari berbagai universitas. Acara ini turut disponsori oleh DDTC.

Keynote speaker dalam SEMNAS tersebut adalah Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajaka Puspita Wulandari dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Hadir sebagai pembicara yaitu Managing Partner DDTC Darussalam, Partner Research and Training DDTC Bawono Kristiaji, serta Kepala Program Studi Perpajakan UB Kadarisman Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Rudy menjelaskan pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar bagi Indonesia dan penerimaan pajak sangat sulit memenuhi target yang telah ditentuka.

Menurutnya, salah satu fokus dari Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan upaya peningkatkan kepatuhan wajib pajak. Lebih lanjut, Rudy juga menyebutkan bahwa keterbukaan informasi dibutuhkan oleh Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

“Melalui tax amnesty kemarin, harta yang paling banyak didaftarkan adalah uang tunai. Hal ini menunjukkan bahwa banyak dana yang tidak dapat kita monitor pergerakannya,” jelas Rudy.

Lebih lanjut, selain tax ratio Indonesia yang masih berada sekitas 10%-11%, Darussalam menjelaskan bahwa tax effort Indonesia masih sekitar 47%. Rendahnya tax effort menunjukkan masih besarnya potensi pajak yang belum tergali optimal.

Tax effort kita hanya sekitar 47%, berarti ada hampir 53% potensi pajak yang belum digali oleh pemerintah. Terdapat 3 alasan rendahnya tax effort Indonesia adalah institusi yang perlu dibenahi, belum adanya sinergi antarkelembagaan, dan kepatuhan pajak yang masih rendah,” paparnya.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, Darussalam menegaskan perlu ada perubahan paradigma, dari yang sebelumnya berfokus kepada konfrontasi, berubah menjadi kooperasi. Kooperasi harus dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam ranah perpajakan untuk meningkatkan kepastian pajak.

Sementara itu, menurut Puspita, dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, perlu dilakukan pengembangan Compliance Risk Management (CRM). Saat ini manajemen risiko masih terpecah-pecah dan belum terintegrasi, serta tidak optimalnya decision support system dan analisis berbasis data.

“Dengan dimulainya Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018, semoga dapat meningkatkan transparansi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Adapun, Bawono menambahkan terkait persoalan tax gap yang terjadi dalam sistem perpajakan. Menurutnya, adanya tax gap disebabkan oleh 2 faktor, yaitu policy gap dan compliance gap. “Isu compliance gap ini salah satunya disebabkan oleh ketersediaan informasi yang terbatas,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu faktor pendorong kepatuhan pajak adalah kepercayaan wajib pajak kepada otoritas pajak.“Dengan adanya reformasi pajak, maka tujuan yang harus dituju adalah pelayanan wajib pajak serta penyetaraan hak-hak wajib pajak. Jangan sampai, reformasi hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan semata,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN