Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Terdapat lima tujuan utama yang menjadi alasan suatu negara menuangkan ketentuan pajak internasional dalam peraturan pajak domestik.
Pertama, peningkatan pendapatan nasional. Setiap negara perlu mengisi pundi-pundi penerimaan, salah satunya dengan memajaki subjek pajak, baik dari subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri, yang mendapatkan penghasilan dari sumber negaranya.
Dalam konteks ini, negara akan berupaya mendapatkan bagian yang adil atas klaim hak pemajakan internasional dengan tetap memperhatikan klaim hak pemajakan negara lain.
Kedua, kesetaraan. Prinsip kesetaraan dalam pajak menyatakan pemajakan terhadap penghasilan yang diterima oleh warga negara, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, harus diperlakukan secara sama.
Dalam pajak internasional, prinsip ini diterapkan melalui penggunaan asas worldwide income, yang memperlakukan warga negara yang menerima penghasilan dari dalam negeri dan luar negeri dengan cara yang sama.
Ketiga, efisiensi ekonomi dan kompatibilitas internasional. Dalam pajak internasional, efisiensi ekonomi merujuk pada desain sistem pajak internasional yang netral dan tidak mendistorsi pilihan ekonomi subjek pajak.
Oleh karena itu, suatu negara harus mempertimbangkan kebijakan pajak negara lain untuk mencapai netralitas dan efisiensi.
Keempat, efisiensi administrasi. Suatu negara dalam menetapkan kebijakan pajak internasionalnya harus memastikan bahwa biaya kepatuhan bisa seminimal mungkin baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas pemungut pajak di negara tersebut.
Biaya kepatuhan merupakan biaya ekonomi yang timbul dari pengenaan pajak. Semakin sederhana kebijakan pajak internasional maka biaya kepatuhan yang ditimbulkan tentunya akan lebih rendah.
Kelima, konflik antara tujuan. Dalam merancang aturan pajak internasional, suatu negara umumnya harus berusaha untuk mencapai empat tujuan utama sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Namun, tak menutup kemungkinan tujuan-tujuan tersebut bertentangan dan tidak dapat dijalankan beriringan.
Oleh karena itu, suatu negara harus berusaha mencapai keseimbangan di antara tujuan-tujuan tersebut dan memutuskan tujuan mana yang akan berlaku dalam kaitannya dengan tujuan sosial dan ekonomi yang lebih luas yang ingin dicapai bagi warga negaranya.
Selain itu, negara dapat meminimalkan kerugian dan memaksimalkan keuntungan dalam konteks pajak penghasilan lintas batas negara dengan mengoordinasikan sistem pajak penghasilannya dengan sistem pajak negara mitra dagang melalui P3B.
Ingin tahu lebih mendalam tentang kebijakan pajak internasional, perkembangan dan model P3B, serta penerapan dan cara interpretasi P3B? Baca selengkapnya hanya di buku terbitan terbaru DDTC Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).
Anda dapat melakukan preorder buku tersebut seharga Rp1,1 juta melalui tautan berikut https://store.perpajakan-id.ddtc.co.id/.
Harga tersebut sudah termasuk berlangganan platform database Perpajakan ID selama satu tahun penuh. Informasi lebih lanjut mengenai Perpajakan ID dapat diakses pada https://perpajakan.ddtc.co.id/. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.