KESADARAN PAJAK

Pentingnya Masyarakat Melek Pajak, Ulasan Profesional DDTC di ITR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 19:21 WIB
Pentingnya Masyarakat Melek Pajak, Ulasan Profesional DDTC di ITR

Artikel berjudul Creating a ‘tax society’ is necessary to improve the Indonesian tax system dipublikasikan International Tax Review.

MASYARAKAT pajak (tax society) memainkan peran sangat penting untuk menciptakan sistem pajak yang lebih baik di Indonesia. Adapun tax society adalah masyarakat yang memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang pajak.

Topik tersebut diulas Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam artikel berjudul Creating a ‘tax society’ is necessary to improve the Indonesian tax system. Artikel ini dipublikasikan International Tax Review.

Dalam artikel tersebut, Darussalam dan Danny menjabarkan pada dasarnya Indonesia memiliki berbagai elemen pendukung kesinambungan penerimaan pajak untuk pembangunan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Elemen pendukung itu mulai dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang stabil pada angka moderat, ketersediaan konsumsi dan kelas menengah, bonus demografi, tata kelola pemerintahan yang terus membaik, hingga konsistensi pertumbuhan pendapatan per kapita.

Namun, seluruh elemen itu belum mampu ditransformasikan menjadi kemampuan memobilisasi penerimaan domestik. Tax ratio Indonesia selama 1 dekade terakhir tidak lebih dari 12%. Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Pasifik yang memiliki tax ratio terendah.

Menurut mereka, terdapat banyak faktor yang berpengaruh. Mulai dari tidak berimbangnya struktur penerimaan pajak, adanya informalitas dan shadow economy, serta tingginya tax expenditure. Pembenahan sisi hukum, kebijakan, dan administrasi terus dilakukan pemerintah.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Namun, salah satu aspek fundamental yang penting agaknya terlewat. Aspek yang dimaksud adalah tidak adanya masyarakat pajak yang matang. Hal ini dikarenakan belum terbentuknya masyarakat melek pajak di Tanah Air.

Kesadaran atas pentingnya peran pajak belum matang. Kondisi ini sangat mungkin diakibatkan sejarah fiskal Indonesia. Sejak merdeka, Indonesia telah berkali-kali mengecap boom dari sektor sumber daya alam.

Walaupun signifikansinya kian berkurang, kehadiran berkah tersebut berdampak pada ketersediaan penerimaan negara. Hal ini turut memperlambat urgensi reformasi pajak serta memperlemah promosi kesadaran pajak bagi masyarakat secara umum.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Per 2020, wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebanyak 42,4 juta. Angka tersebut sekitar 32% dari jumlah angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 130 juta. Menariknya, dari wajib pajak orang pribadi terdaftar, hanya sebesar 13,8 juta yang wajib menyampaikan SPT.

Menurut Darussalam dan Danny, hal tersebut mengindikasikan 2 hal. Pertama, masih banyaknya pihak yang belum masuk dalam sistem dan tidak terdeteksi radar otoritas. Kedua, wajib pajak terdaftar belum seluruhnya patuh memenuhi kewajiban, termasuk melaporkan SPT.

Selain itu, ahli pajak sangat terbatas. Sebagian besar terkonsentrasi di otoritas. Kedua penulis mengilustrasikan per 2020, jumlah konsultan pajak terdaftar hanya sekitar 5.500 orang, jauh lebih sedikit dari jumlah pegawai otoritas pajak yang mencapai 42.000. Dengan jumlah penduduk 270 juta, 1 konsultan pajak harus melayani sekitar 48.000 orang penduduk.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Dengan demikian, ideal tax system belum tersedia. Aspek ini membutuhkan interaksi yang berbobot, konstruktif, dan seimbang antarpemangku kepentingan. Jika interaksi tersebut timpang, agenda pembangunan yang ditopang pajak sulit diwujudkan.

Bersamaan dengan momentum bonus demografi, pemerintah sejatinya sudah mengambil langkah strategis. Berbagai program, seperti inklusi pajak sejak dini, jurnal wadah interaksi pemikiran sektor pajak, peningkatan peran penyuluh pajak, perayaan hari pajak, dan sebagainya mulai dilakukan sejak 2016.

Ada pula kerja sama dengan perguruan tinggi melalui tax center, relawan pajak, dan sebagainya. Namun, hampir tidak mungkin bagi otoritas pajak untuk berjalan sendiri dalam upaya untuk membentuk sistem pajak yang ideal.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Oleh karena itulah, seperti yang diungkapkan Darussalam dan Danny, DDTC turut berperan aktif membentuk masyarakat melek pajak. Sejak awal pendirian, DDTC memiliki pandangan konsultan pajak merupakan profesi yang bersifat mulia atau terhormat (officium nobile).

Konsep officium nobile berangkat dari anggapan bahwa pada hakikatnya suatu profesi tidak hanya berorientasi bagi keuntungan, tetapi juga bagaimana memberikan atau mendedikasikan keahliannya bagi kepentingan pajak.

Dengan mempertimbangkan realitas di Indonesia, DDTC mengambil peran aktif dalam mendorong edukasi pajak yang inklusif dan sistem perpajakan yang lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat. Hal ini termasuk dalam hal mengeliminasi asimetri informasi dalam masyarakat perpajakan.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Sebagian besar perolehan dari klien atas jasa profesional juga DDTC kembalikan lagi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan di sektor perpajakan, terutama Indonesia. DDTC percaya siklus yang tidak berhenti pada aspek komersial belaka justru akan menciptakan ekosistem pajak lebih baik.

DDTC melihat pro bono bukanlah kegiatan corporate social responsibility (CSR) atau sekadar pemberian jasa profesional secara gratis. Pro bono merupakan wujud konkret dalam menghidupi visi dan menjalankan misi perusahaan, tanpa melihat untung-rugi dari berbagai aktivitas tersebut.

Saat ini, DDTC setidaknya memiliki tiga kelompok kegiatan yang berkaitan erat dengan pro bono. Dengan berbagai kegiatan yang sudah dilakukan selama 15 tahun berdiri, DDTC memenangkan Pro bono Firm of the Year dalam ajang Asia-Pacific Tax Awards 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra