PELAPORAN SPT

Pensiunan Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan, Asalkan …

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 18:22 WIB
Pensiunan Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan, Asalkan …

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan pensiunan bisa terbebas dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang ada.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jika masyarakat secara subjektif dan objektif tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, mereka tidak mempunyai lagi kewajiban perpajakan yang melekat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pensiunan.

"[Tidak perlu lapor SPT] jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif," katanya, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Neilmaldrin menjelaskan untuk pekerja yang sudah memasuki masa pensiun tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan jika sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak secara subjektif dan objektif.

Salah satu kondisinya adalah ketika penghasilan pascapensiun di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika penghasilan dalam setahun tidak lebih dari Rp54 juta, para pensiunan tidak harus menyampaikan SPT. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun.

Pasalnya, pekerja yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) kepada kantor pelayanan pajak. Mereka juga wajib memenuhi kriteria tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Permohonan untuk menjadi wajib pajak NE tersebut berlaku untuk semua jenis pajak dan dapat digunakan oleh wajib pajak badan, orang pribadi, bendaharawan, dan umum.

“Kalau di bawah PTKP maka dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE)," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN