PELAPORAN SPT

Pensiunan Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan, Asalkan …

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 18:22 WIB
Pensiunan Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan, Asalkan …

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan pensiunan bisa terbebas dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang ada.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jika masyarakat secara subjektif dan objektif tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, mereka tidak mempunyai lagi kewajiban perpajakan yang melekat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pensiunan.

"[Tidak perlu lapor SPT] jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif," katanya, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Neilmaldrin menjelaskan untuk pekerja yang sudah memasuki masa pensiun tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan jika sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak secara subjektif dan objektif.

Salah satu kondisinya adalah ketika penghasilan pascapensiun di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika penghasilan dalam setahun tidak lebih dari Rp54 juta, para pensiunan tidak harus menyampaikan SPT. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun.

Pasalnya, pekerja yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) kepada kantor pelayanan pajak. Mereka juga wajib memenuhi kriteria tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Permohonan untuk menjadi wajib pajak NE tersebut berlaku untuk semua jenis pajak dan dapat digunakan oleh wajib pajak badan, orang pribadi, bendaharawan, dan umum.

“Kalau di bawah PTKP maka dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE)," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP