PELAPORAN SPT

Pensiunan Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan, Asalkan …

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 18:22 WIB
Pensiunan Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan, Asalkan …

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan pensiunan bisa terbebas dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang ada.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jika masyarakat secara subjektif dan objektif tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, mereka tidak mempunyai lagi kewajiban perpajakan yang melekat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pensiunan.

"[Tidak perlu lapor SPT] jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif," katanya, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin menjelaskan untuk pekerja yang sudah memasuki masa pensiun tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan jika sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak secara subjektif dan objektif.

Salah satu kondisinya adalah ketika penghasilan pascapensiun di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika penghasilan dalam setahun tidak lebih dari Rp54 juta, para pensiunan tidak harus menyampaikan SPT. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun.

Pasalnya, pekerja yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) kepada kantor pelayanan pajak. Mereka juga wajib memenuhi kriteria tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Permohonan untuk menjadi wajib pajak NE tersebut berlaku untuk semua jenis pajak dan dapat digunakan oleh wajib pajak badan, orang pribadi, bendaharawan, dan umum.

“Kalau di bawah PTKP maka dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE)," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra