KEBIJAKAN PAJAK

Penjualan di Marketplace Bisa Terdeteksi Petugas Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 15:20 WIB
Penjualan di Marketplace Bisa Terdeteksi Petugas Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi topik pembicaraan di media sosial Twitter saat pelapak daring di sebuah marketplace ditagih pajak hingga puluhan juta oleh otoritas pajak.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyatakan pengawasan pajak saat ini tidak hanya pada kegiatan ekonomi konvensional, tetapi juga ekonomi digital.

"Hal ini merupakan tindakan pengawasan kepatuhan yang sudah dilakukan oleh DJP sejak dahulu, tidak hanya untuk pelaku usaha pada sektor digital, tetapi untuk seluruh sektor usaha," katanya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Neilmaldrin menyampaikan DJP sudah memiliki basis data yang kuat untuk melakukan pengawasan khususnya uji kepatuhan pelaku ekonomi. DJP juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dalam pengumpulan data.

Basis data yang dihimpun DJP tersebut kemudian didistribusikan dan digunakan oleh unit vertikal dalam penggalian potensi pajak. Hal tersebut berlaku juga untuk penjual daring yang beroperasi pada berbagai marketplace di Indonesia.

"DJP sudah sejak lama bekerja sama dengan berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk memaksimalkan data terkait dengan potensi pajak yang diperoleh dalam rangka penggalian potensi penerimaan negara," jelas Neilmaldrin.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk diketahui, pelapak online bersangkutan memposting surat dari KPP Pratama Tasikmalaya ke media sosial. Surat tersebut berisikan permintaan klarifikasi dan imbauan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

"Menurut data pada sistem informasi perpajakan DJP, kami sampaikan bahwa terdapat data penjualan yang saudara peroleh atas penjualan dari marketplace Shopee dengan data sebagai berikut," tulis surat KPP Pratama Tasikmalaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?