KEBIJAKAN PAJAK

Penjualan di Marketplace Bisa Terdeteksi Petugas Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 15:20 WIB
Penjualan di Marketplace Bisa Terdeteksi Petugas Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi topik pembicaraan di media sosial Twitter saat pelapak daring di sebuah marketplace ditagih pajak hingga puluhan juta oleh otoritas pajak.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyatakan pengawasan pajak saat ini tidak hanya pada kegiatan ekonomi konvensional, tetapi juga ekonomi digital.

"Hal ini merupakan tindakan pengawasan kepatuhan yang sudah dilakukan oleh DJP sejak dahulu, tidak hanya untuk pelaku usaha pada sektor digital, tetapi untuk seluruh sektor usaha," katanya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Neilmaldrin menyampaikan DJP sudah memiliki basis data yang kuat untuk melakukan pengawasan khususnya uji kepatuhan pelaku ekonomi. DJP juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dalam pengumpulan data.

Basis data yang dihimpun DJP tersebut kemudian didistribusikan dan digunakan oleh unit vertikal dalam penggalian potensi pajak. Hal tersebut berlaku juga untuk penjual daring yang beroperasi pada berbagai marketplace di Indonesia.

"DJP sudah sejak lama bekerja sama dengan berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk memaksimalkan data terkait dengan potensi pajak yang diperoleh dalam rangka penggalian potensi penerimaan negara," jelas Neilmaldrin.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, pelapak online bersangkutan memposting surat dari KPP Pratama Tasikmalaya ke media sosial. Surat tersebut berisikan permintaan klarifikasi dan imbauan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

"Menurut data pada sistem informasi perpajakan DJP, kami sampaikan bahwa terdapat data penjualan yang saudara peroleh atas penjualan dari marketplace Shopee dengan data sebagai berikut," tulis surat KPP Pratama Tasikmalaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN