ADMINISTRASI PAJAK

Penjual Tanah Tak Punya NPWP, Ini Cara Isi Kode Billing PPh PHTB-nya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 12:00 WIB
Penjual Tanah Tak Punya NPWP, Ini Cara Isi Kode Billing PPh PHTB-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi terkait dengan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) bagi penjual tanah yang tidak memiliki NPWP.

DJP menyebut orang pribadi wajib memiliki NPWP—kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk BUT—dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan PPh dari PHTB.

“Apabila penjual tidak wajib memiliki NPWP maka pada pengisian SSP atau kode billing, kolom NPWP diisi dengan angka 00.000.000.0-(kode KPP lokasi tanah/bangunan).000,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Jika orang pribadi berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah maka dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh.

Pengecualian pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan surat keterangan bebas Adapun ketentuan pembuatan surat keterangan bebas tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009.

Penghasilan yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:

  1. Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
  2. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakati dengan Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus; atau
  3. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Pada saat membayar pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini, wajib mencantumkan nama, alamat, dan NPWP dari orang pribadi atau badan yang bersangkutan dalam surat setoran pajak (SSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak