Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi terkait dengan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) bagi penjual tanah yang tidak memiliki NPWP.
DJP menyebut orang pribadi wajib memiliki NPWP—kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk BUT—dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan PPh dari PHTB.
“Apabila penjual tidak wajib memiliki NPWP maka pada pengisian SSP atau kode billing, kolom NPWP diisi dengan angka 00.000.000.0-(kode KPP lokasi tanah/bangunan).000,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (9/5/2023).
Jika orang pribadi berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah maka dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh.
Pengecualian pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan surat keterangan bebas Adapun ketentuan pembuatan surat keterangan bebas tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009.
Penghasilan yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.
Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:
Pada saat membayar pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini, wajib mencantumkan nama, alamat, dan NPWP dari orang pribadi atau badan yang bersangkutan dalam surat setoran pajak (SSP). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.