ADMINISTRASI PAJAK

Penjual Tanah Tak Punya NPWP, Ini Cara Isi Kode Billing PPh PHTB-nya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 12:00 WIB
Penjual Tanah Tak Punya NPWP, Ini Cara Isi Kode Billing PPh PHTB-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi terkait dengan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) bagi penjual tanah yang tidak memiliki NPWP.

DJP menyebut orang pribadi wajib memiliki NPWP—kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk BUT—dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan PPh dari PHTB.

“Apabila penjual tidak wajib memiliki NPWP maka pada pengisian SSP atau kode billing, kolom NPWP diisi dengan angka 00.000.000.0-(kode KPP lokasi tanah/bangunan).000,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jika orang pribadi berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah maka dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh.

Pengecualian pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan surat keterangan bebas Adapun ketentuan pembuatan surat keterangan bebas tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009.

Penghasilan yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:

  1. Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
  2. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakati dengan Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus; atau
  3. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Pada saat membayar pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini, wajib mencantumkan nama, alamat, dan NPWP dari orang pribadi atau badan yang bersangkutan dalam surat setoran pajak (SSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN