ADMINISTRASI PAJAK

Penjual Tanah Tak Punya NPWP, Ini Cara Isi Kode Billing PPh PHTB-nya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 12:00 WIB
Penjual Tanah Tak Punya NPWP, Ini Cara Isi Kode Billing PPh PHTB-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi terkait dengan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) bagi penjual tanah yang tidak memiliki NPWP.

DJP menyebut orang pribadi wajib memiliki NPWP—kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk BUT—dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan PPh dari PHTB.

“Apabila penjual tidak wajib memiliki NPWP maka pada pengisian SSP atau kode billing, kolom NPWP diisi dengan angka 00.000.000.0-(kode KPP lokasi tanah/bangunan).000,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jika orang pribadi berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah maka dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh.

Pengecualian pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan surat keterangan bebas Adapun ketentuan pembuatan surat keterangan bebas tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009.

Penghasilan yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:

  1. Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
  2. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakati dengan Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus; atau
  3. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Pada saat membayar pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini, wajib mencantumkan nama, alamat, dan NPWP dari orang pribadi atau badan yang bersangkutan dalam surat setoran pajak (SSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra