PER-08/2020

Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 April 2020 | 19:08 WIB
Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan tarif PPh badan 22% sesuai Perpu 1/2020 mulai berlaku pada masa pajak April 2020.

Hal ini ditegaskan lagi oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam Siaran Pers No. SP-18/2020 berjudul ‘Penyesuaian Angsuran Pajak Penghasilan Tahun 2020 Sehubungan dengan Penurunan Tarif PPh Badan’ yang dipublikasikan sore ini, Minggu (26/4/2020).

DJP mengatakan penghitungan angsuran PPh wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif PPh badan sesuai Perpu 1/2020. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020. Simak artikel ‘Beleid Baru Penegasan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini’.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, DJP telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan resminya.

Dengan demikian, penghitungan angsuran pajak (PPh Pasal 25) pada tahun ini untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun kalender adalah sebagai berikut:


DJP mengatakan wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum’.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020. Ketentuan juga berlaku untuk wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan sesuai Perdirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020. Baca artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!

“Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT tahunan 2019 ... agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru,” imbuh DJP.

Informasi umum seputar penyampaian SPT tahunan dapat dilihat di laman khusus Lapor Tahunan. Berbagai informasi terkait ketentuan terkait respons pajak terhadap pandemi Covid-19 bisa dilihat di laman DJP Tanggap Covid-19.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar