PMK 102/2021

Penjelasan DJP Soal Service Charge dalam Insentif PPN Sewa Toko

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Penjelasan DJP Soal Service Charge dalam Insentif PPN Sewa Toko

Pedagang menunggu calon pembeli di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021 diberikan terhadap service charge yang melekat dengan penyerahan jasa sewa toko kepada pedagang eceran.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan service charge sebagaimana dimaksud pada PMK 102/2021 mencakup berbagai hal, mulai dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, hingga biaya administrasi.

"Pengertian service charge dalam ketentuan perpajakan adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi," cuit DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (8/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Agar PPN atas seluruh service charge yang terkait dengan penyerahan sewa toko tersebut bisa mendapatkan fasilitas DTP, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa toko perlu mencantumkan kode transaksi 07 pada faktur pajak.

Faktur pajak juga harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021" serta harus memuat frasa "sewa ruangan atau bangunan", keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.

Insentif PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan tersebut diberikan selama 3 bulan yaitu atas sewa pada Agustus 2021 hingga Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ruangan atau bangunan yang tercakup dalam pemberian fasilitas PPN DTP ini antara lain toko yang berdiri sendiri, toko yang terletak di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, perkantoran, hingga pasar.

Sepanjang penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan dilakukan kepada pedagang eceran maka PPN yang terutang atas jasa sewa tersebut berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP sesuai dengan PMK 102/2021.

Adapun yang dimaksud dengan pedagang eceran pada PMK ini adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya adalah melakukan penyerahan barang ataupun jasa kepada konsumen akhir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?