Poster peringatan yang dirilis DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati apabila menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas tersebut.
DJBC menyatakan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas, termasuk modus toko online. Penipuan ini biasanya menawarkan barang dengan harga murah untuk menarik minat masyarakat.
"Sahabat BC, harap selalu berhati-hati ketika berbelanja online. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga barang murah yang jauh dari pasaran," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, Sabtu (17/6/2023).
DJBC menjelaskan modus toko online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs e-commerce bodong memang menjadi yang paling marak. Meski demikian, tetap ada beberapa ciri untuk mengenali modus penipuan tersebut.
Pada modus ini, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC. Penipuan tersebut juga kerap disertai ancaman disertai perintah pembayaran tagihan ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.
Masyarakat pun dapat melakukan beberapa langkah agar terhindar dari penipuan. Pertama, berbelanja online hanya pada toko yang terpercaya atau marketplace terdaftar.
Kedua, memahami cara kerja DJBC karena pemeriksaan hanya dilakukan terhadap barang impor. Ketiga, status pengiriman barang dari luar negeri dapat dicek pada situs www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Keempat, tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.
"Harap waspada selalu ketika berbelanja online ya, Sahabat BC!" bunyi cuitan DJBC. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.