KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penipuan Atas Nama DJBC Masih Marak, Ada Modus Surat PPN Hingga Asmara

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Penipuan Atas Nama DJBC Masih Marak, Ada Modus Surat PPN Hingga Asmara

Salah satu modus penipuan yang marak dilakukan. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ada berbagai modus penipuan dengan mengatasnamakan petugas.

Melalui akun media sosialnya, DJBC mengungkapkan secara rutin menerima laporan penipuan melalui contact center Bravo Bea Cukai. Modus penipuannya pun terus berkembang. Setidaknya ada 4 modus penipuan yang diulas DJBC. Pertama, modus 'surat PPN'.

"Setiap hari pasti selalu ada Sobat Bravo yang melaporkan ke Min Bravo kalau mereka kena penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," tulis akun @bravobeacukai, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJBC menjelaskan modus surat PPN biasanya dialami oleh korban yang membeli barang murah dengan harga murah yang dijual secara online. Ketika dalam proses pengiriman, korban akan menerima kabar dari seseorang yang mengaku petugas DJBC bahwa barangnya ditahan dan butuh dilengkapi surat PPN.

Dalam modus ini, pelaku biasa mengancam korban akan dijemput pihak kepolisian apabila tidak memberikan surat PPN. Sayangnya, penjual barang tidak akan bisa dihubungi sehingga korban terpaksa membayar sejumlah uang agar tidak diproses hukum.

Kedua, modus lain yang juga masih eksis adalah modus asmara. Pada kasus ini, biasanya diawali dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Kemudian, ketiga, modus barang diplomatik. Modus ini mirip modus asmara, karena korban juga dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC.

Keempat, ada modus kunjungan karena pelaku berpura-pura ada di luar negeri dan berencana datang ke Indonesia. Setelahnya, pelaku mengaku ditahan di bandara karena berbagai alasan dan meminta bantuan korban membebaskannya dengan mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dengan modus penipuan yang makin beragam, DJBC kembali mengingatkan masyarakat agar waspada. Pasalnya, DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.

Di sisi lain, DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

"Ingat ya Sobat, semua pembayaran bea masuk dan pajak dibayarkan langsung ke rekening negara melalui kode billing," tulis DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra