KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penipuan Atas Nama DJBC Masih Marak, Ada Modus Surat PPN Hingga Asmara

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Penipuan Atas Nama DJBC Masih Marak, Ada Modus Surat PPN Hingga Asmara

Salah satu modus penipuan yang marak dilakukan. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ada berbagai modus penipuan dengan mengatasnamakan petugas.

Melalui akun media sosialnya, DJBC mengungkapkan secara rutin menerima laporan penipuan melalui contact center Bravo Bea Cukai. Modus penipuannya pun terus berkembang. Setidaknya ada 4 modus penipuan yang diulas DJBC. Pertama, modus 'surat PPN'.

"Setiap hari pasti selalu ada Sobat Bravo yang melaporkan ke Min Bravo kalau mereka kena penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," tulis akun @bravobeacukai, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

DJBC menjelaskan modus surat PPN biasanya dialami oleh korban yang membeli barang murah dengan harga murah yang dijual secara online. Ketika dalam proses pengiriman, korban akan menerima kabar dari seseorang yang mengaku petugas DJBC bahwa barangnya ditahan dan butuh dilengkapi surat PPN.

Dalam modus ini, pelaku biasa mengancam korban akan dijemput pihak kepolisian apabila tidak memberikan surat PPN. Sayangnya, penjual barang tidak akan bisa dihubungi sehingga korban terpaksa membayar sejumlah uang agar tidak diproses hukum.

Kedua, modus lain yang juga masih eksis adalah modus asmara. Pada kasus ini, biasanya diawali dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Kemudian, ketiga, modus barang diplomatik. Modus ini mirip modus asmara, karena korban juga dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC.

Keempat, ada modus kunjungan karena pelaku berpura-pura ada di luar negeri dan berencana datang ke Indonesia. Setelahnya, pelaku mengaku ditahan di bandara karena berbagai alasan dan meminta bantuan korban membebaskannya dengan mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Dengan modus penipuan yang makin beragam, DJBC kembali mengingatkan masyarakat agar waspada. Pasalnya, DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.

Di sisi lain, DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

"Ingat ya Sobat, semua pembayaran bea masuk dan pajak dibayarkan langsung ke rekening negara melalui kode billing," tulis DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN