YORDANIA

Penindakan Pengelakan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp9 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Penindakan Pengelakan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp9 Triliun

Kantor Pusat Ditjen Pajak (Income and Sales Tax Department) Yordania. (Foto: assawsana.com)

AMMAN, DDTCNews - Pemeriksaan besar-besaran atas surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak dan pemberantasan pengelakan pajak di Yordania berhasil membuahkan penerimaan pajak hingga JOD445 juta atau setara dengan Rp9,3 triliun.

Menteri Keuangan Yordania mengungkapkan pemeriksaan SPT dan pemberantasan praktik pengelakan pajak ini dilaksanakan otoritas pajak, Income and Sales Tax Department (ISTD), pada Januari hingga Juli 2020.

"Pemeriksaan atas SPT mampu menghasilkan penerimaan pajak hingga JOD190 juta. Nominal tersebut dicapai melalui pengenaan denda serta ditemukannya penghasilan yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak," ujar Al-Ississ di Amman, seperti dikutip Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Ia menambahkan penerimaan sebesar JOD255 juta sisanya diperoleh dari usaha penindakan atas praktik pengelakan pajak yang ditemukan oleh otoritas pajak.

Seperti diketahui, Pemerintah Yordania telah berkomitmen tidak meningkatkan tarif pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19. Penerimaan yang tertekan di tengah pandemi Covid-19 diupayakan tetap stabil melalui serangkaian penindakan dan penagihan.

Pada semester I/2020, Al-Ississ sebelumnya mengungkapkan ISTD telah melakukan pemeriksaan atas 643 wajib pajak yang ditengarai melakukan praktik pengelakan pajak.

Dari 643 wajib pajak itu, sebanyak 306 wajib pajak merespons permintaan keterangan dari otoritas pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya. Ada pula 103 wajib pajak yang setelah proses audit diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak untuk pertama kalinya.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Lebih lanjut, terdapat 144 wajib pajak yang masih melewati proses penyelesaian proses audit. Terakhir, terdapat 90 wajib pajak yang tidak menyetujui temuan otoritas pajak dan membawa temuan tersebut ke pengadilan.

Pemerintah Yordania menekankan proses pemeriksaan dan penerbitan ketetapan pajak dilakukan transparan. Wajib pajak yang tidak menyetujui ketetapan pajak dari ISTD dimungkinkan mengajukan gugatan hukum.

Melalui langkah ini, seperti dilansir zawya.com, Pemerintah Yordania berharap kepatuhan sukarela wajib pajak bisa meningkat dan distribusi beban pajak bisa terbagi secara adil. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN