YORDANIA

Penindakan Pengelakan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp9 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Penindakan Pengelakan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp9 Triliun

Kantor Pusat Ditjen Pajak (Income and Sales Tax Department) Yordania. (Foto: assawsana.com)

AMMAN, DDTCNews - Pemeriksaan besar-besaran atas surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak dan pemberantasan pengelakan pajak di Yordania berhasil membuahkan penerimaan pajak hingga JOD445 juta atau setara dengan Rp9,3 triliun.

Menteri Keuangan Yordania mengungkapkan pemeriksaan SPT dan pemberantasan praktik pengelakan pajak ini dilaksanakan otoritas pajak, Income and Sales Tax Department (ISTD), pada Januari hingga Juli 2020.

"Pemeriksaan atas SPT mampu menghasilkan penerimaan pajak hingga JOD190 juta. Nominal tersebut dicapai melalui pengenaan denda serta ditemukannya penghasilan yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak," ujar Al-Ississ di Amman, seperti dikutip Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Ia menambahkan penerimaan sebesar JOD255 juta sisanya diperoleh dari usaha penindakan atas praktik pengelakan pajak yang ditemukan oleh otoritas pajak.

Seperti diketahui, Pemerintah Yordania telah berkomitmen tidak meningkatkan tarif pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19. Penerimaan yang tertekan di tengah pandemi Covid-19 diupayakan tetap stabil melalui serangkaian penindakan dan penagihan.

Pada semester I/2020, Al-Ississ sebelumnya mengungkapkan ISTD telah melakukan pemeriksaan atas 643 wajib pajak yang ditengarai melakukan praktik pengelakan pajak.

Dari 643 wajib pajak itu, sebanyak 306 wajib pajak merespons permintaan keterangan dari otoritas pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya. Ada pula 103 wajib pajak yang setelah proses audit diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak untuk pertama kalinya.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Lebih lanjut, terdapat 144 wajib pajak yang masih melewati proses penyelesaian proses audit. Terakhir, terdapat 90 wajib pajak yang tidak menyetujui temuan otoritas pajak dan membawa temuan tersebut ke pengadilan.

Pemerintah Yordania menekankan proses pemeriksaan dan penerbitan ketetapan pajak dilakukan transparan. Wajib pajak yang tidak menyetujui ketetapan pajak dari ISTD dimungkinkan mengajukan gugatan hukum.

Melalui langkah ini, seperti dilansir zawya.com, Pemerintah Yordania berharap kepatuhan sukarela wajib pajak bisa meningkat dan distribusi beban pajak bisa terbagi secara adil. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini